Menko Mahfud MD Bakal Pidanakan Obligor BLBI yang Alihkan Aset

Senin, 08/11/2021 12:31 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Mahfud MD mengancam akan memidanakan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengalihkan, menjaminkan, dan menyewakan aset kepada pihak ketiga secara tidak sah.

"Terhadap obligor atau debitur yang telah melakukan tindakan pidana spt misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap akan dilakukan proses pidana," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (8/11).

Dia menyatakan pemerintah meminta iktikad baik para obligor dan debitur untuk memenuhi kewajiban mereka membayar utang kepada negara.

Mahfud juga memerintahkan Ketua Satgas BLBI agar menyita aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajiban mereka dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas.

"Untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah agar segera disita asetnya," tutur Mahfud.

Mahfud juga memerintahkan Kasatgas BLBI agar melayangkan surat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUM ) yang bekerja sama dengan obligor dan debitur BLBI guna menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan iktikad baik.

Mahfud menegaskan pemerintah akan terus mengejar obligor dan debitur BLBI agar mereka memenuhi kewajiban mereka. Pemerintah akan menyita aset jaminan dan harta kekayaan lain milik mereka.

Mahfud juga menyebut pemerintah akan menetapkan pembatasan bagi obligor dan debitur di wilayah hukum perdata seperti membatasi hak kredit di bank hingga pembatasan bepergian ke luar negeri.

"Nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan," ujar Mahfud.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar