Gegara Merek GoTo, Gojek-Tokopedia Digugat Rp 1,8 Triliun

Senin, 08/11/2021 12:15 WIB
Tokopedia & Gojek Merger, Keamanan Data Pengguna Jadi Sorotan. (Goto. Foto: dok GoTo).

Tokopedia & Gojek Merger, Keamanan Data Pengguna Jadi Sorotan. (Goto. Foto: dok GoTo).

Jakarta, law-justice.co - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia digugat PT Terbit Financial Technology senilai Rp1,83 triliun. Gugatan ini dliayangkan terkait masalah merek.

Gugatan tersebut dilayangkan perusahaan melalui kuasa hukum mereka Mochammad Fatoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021. Gugatan kemudian terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatan, mereka menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia dengan GOTO sama dengan milik perusahaan.

"Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat," ungkap permintaan Terbit Financial Technology dalam gugatannya seperti melansir CNNIndonesia.com pada Senin (8/11).

Selain permohonan itu, mereka juga meminta hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh tuntutan lain, yaitu menyatakan bahwa penggugat merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta segala variasinya.

Lalu, menyatakan bahwa Gojek-Tokopedia telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat yang terdaftar dalam nomor IDM000858218 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000 kepada penggugat," lanjut gugatan tersebut.

Perusahaan juga menggugat Gojek-Tokopedia untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp250 juta dan uang paksa (dwangsom) Rp1 miliar. Tak ketinggalan, Gojek-Tokopedia diminta untuk menghentikan penggunaan merek GOTO atau segara variasinya.

"Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan maupun kasasi. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara ini," tambah gugatan.

Sementara Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menyatakan telah mengetahui gugatan tersebut. Namun, manajemen akan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut.

"Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar