Izinkan Pernikahan Non-Muslim, Abu Dhabi Rilis Hukum Perdata Baru

Senin, 08/11/2021 09:33 WIB
Negara Uni Emirat Arab (Ist)

Negara Uni Emirat Arab (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, merilis sebuah aturan hukum perdata baru yang mengatur urusan sipil warga non-Muslim pada Minggu (7/11).

Seperti melansir cnnindonesia.com, Dengan dekrit tersebut, warga non-Muslim bisa menikah, bercerai, dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata negara.

Selama ini, undang-undang sipil tentang pernikahan dan perceraian di Uni Emirat Arab hanya didasarkan pada prinsip syariat Islam seperti negara-negara Arab lainnya.

Gebrakan ini dilakukan guna mempertahankan keunggulan negara sebagai pusat komersial regional.

Emir Abu Dhabi sekaligus presiden federasi tujuh emirat UEA, Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan, mengatakan undang-undang terbaru ini mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan hak asuh anak bersama dan akta kelahiran serta urusan warisan.

"Ini bertujuan (untuk) meningkatkan posisi daya saing global emirat (UEA) sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keahlian," kata laporan WAM dikutip Reuters, Minggu (7/11).

WAM Menuturkan hukum perdata ini menjadi yang pertama di dunia mengatur masalah sipil dan urusan keluarga non-Muslim yang sesuai praktik terbaik secara internasional .

Pengadilan baru yang menangani masalah keluarga non-Muslim juga akan dibentuk di Abu Dhabi. Jika sudah jadi, lembaga itu akan beroperasi dalam Bahasa Arab dan Inggris.

Sebelumnya, pada 2020 lalu, UEA memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual pranikah dan konsumsi alkohol.

Pemerintah UEA juga membatalkan keringanan hukuman terkait "pembunuhan demi kehormatan" dengan alasan apa pun.

Reformasi hukum dan aturan ke arah yang lebih moderat tersebut dilihat banyak pihak sebagai cara UEA menggaet investor asing hingga menggenjot sektor pariwisata.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar