KPK Sebut Cuma Proses 7% Laporan Dugaan Korupsi dari Masyarakat

Minggu, 07/11/2021 11:00 WIB
KPK Sita Sepeda Brompton sebagai alat bukti suap vendor ke pejabat Kemensos (Tempo.co)

KPK Sita Sepeda Brompton sebagai alat bukti suap vendor ke pejabat Kemensos (Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima banyak laporan dugaan tindak pidana korupsi dari berbagai pihak.

Hanya saja, menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, lembaganya tersebut hanya bisa memproses tujuh persen dari laporan yang masuk.

“Karena laporannya kurang lengkap,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam kegiatan antikorupsi bertajuk ‘Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat’, di Sulawesi Selatan, Minggu (7/11).

Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan mengajak segenap pihak untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.

Wawan menyampaikan, pendidikan antikorupsi adalah hal yang sangat penting yang harus diberikan kepada setiap insan sejak dini, hingga akhir hayatnya.

Hal tersebut menjadi salah satu tugas dari Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat untuk mendorong masyarakat memiliki nilai-nilai antikorupsi.

KPK, lanjutnya, mengimplementasikan tiga strategi pemberantasan korupsi yang disebut dengan Trisula, yaitu melalui strategi pendidikan, penindakan, dan pencegahan.

Dalam menjalankan strategi tersebut, kata Wawan, KPK tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan kontribusi dari masyarakat.

“Bimtek dan penyuluhan ini sekaligus untuk memberikan kemampuan dan keterampilan dalam memberikan informasi ataupun membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas,” ucap Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar