PN Bandung : Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Gugatan Praperadilan

Sabtu, 06/11/2021 19:59 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kelompok pinjaman online alias pinjol ilegal. Ada 8 tersangka yang ditetapkan, dari 7 lokasi penggerebekan mulai dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, hingga Apartemen Taman Anggrek. Polisi juga menyita barang bukti yang menunjang operasional pinjol ilegal berupa modem, perangkat komputer, monitor, simcard, laptop, dan peralatan elektronik lainnya. Robinsar Nainggolan

Bareskrim Polri mengungkap kelompok pinjaman online alias pinjol ilegal. Ada 8 tersangka yang ditetapkan, dari 7 lokasi penggerebekan mulai dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, hingga Apartemen Taman Anggrek. Polisi juga menyita barang bukti yang menunjang operasional pinjol ilegal berupa modem, perangkat komputer, monitor, simcard, laptop, dan peralatan elektronik lainnya. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebut tersangka kasus pinjaman "online" (pinjol) ilegal yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengajukan gugatan praperadilan.

"Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya, hakimnya sudah ditunjuk," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 6 November 2021.

Adapun gugatan praperadlan perkara pinjol ilegal itu terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut disebutkan termohonnya yakni Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Menurut Wasdi, isi gugatan itu yakni tersangka melalui kuasa hukumnya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.

Namun ia belum bisa menyebutkan secara rinci siapa saja tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut. Namun menurutnya sidang praperadilan itu bakal digelar dalam waktu dekat.

"Sidangnya Senin atau kapan gitu. Pokoknya, pekan depan," ungkapnya.

Pada kasus pinjol ilegal ada delapan orang yang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Para tersangka itu mulai dari manajer senior perusahaan, hingga koordinator penagih hutang.

Delapan orang tersangka itu berinisial RSS, GT, AZ, RS, MZ, EA, EM, dan AB. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar