Kasus Napoleon Aniaya M. Kece, 2 Petugas Rutan Bareskrim Kena Sanksi

Jum'at, 05/11/2021 21:40 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte Menganiaya Pelaku pelecehan agama Muhammad Kece di Lapas (Tribun)

Irjen Napoleon Bonaparte Menganiaya Pelaku pelecehan agama Muhammad Kece di Lapas (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace oleh Irjen Napoleon. Keduanya kini dikenakan sanksi.

Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, penjaga Rutan Bareskrim Polri terbukti melanggar disiplin. "Hasil sidang disiplin pelanggaran disiplin terhadap 2 anggota jaga tahanan pada tanggal 3 November 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari di Div Propam Polri," kata Kabag Penum Disivi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (5/11/2021).

Menurut Ramadhan, keduanya bukan ditahan sebagaimana bentuk hukuman bagi pelanggar tindak pidana. Keduanya diketahui hanya melanggar disiplin sewaktu menjalani tugas.

Menurut Ramadhan, keduanya bukan ditahan sebagaimana bentuk hukuman bagi pelanggar tindak pidana. Keduanya diketahui hanya melanggar disiplin sewaktu menjalani tugas.

"Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan tindak pidana. Tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana tapi melanggar disiplin," papar Ramadhan.

Seperti diketahui, Polri menyampaikan hasil pemeriksaan internal terkait peristiwa pemukulan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece alias Kace di sel tahanan Rutan Bareskrim.

Untuk diketahui, Kace ditahan dengan status tersangka penistaan agama, sementara Napoleon ditahan dalam status terdakwa kasus penerimaan gratifikasi red notice Djoko Tjandra.

Terkait pemukulan tersebut, Polri telah memeriksa petugas yang berjaga di Rutan Bareskrim saat kejadian hingga Kepala Rutan Bareskrim.

"Petugas jaga Rutan Bareskrim Polri (Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit) tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono lewat pesan singkat, Selasa (28/9/2021).

Sementara itu, lanjut Argo, hasil pemeriksaan internal menyimpulkan Karutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo lalai. Imam dinilai tak melakukan pengawasan secara baik terhadap rutan sehingga Kace dipukul Napoleon.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan lima tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.

"Penyidik telah menetapkan 5 (lima) tersangka sebagai berikut: NB (napi kasus suap), DH (tahanan kasus upal), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap), dan HP (napi kasus perlindungan konsumen). Memang dia ada di TKP atas panggilan NB. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," Dirtipidum Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/9).

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar