Ratusan Jurnalis Demo Trunojoyo Minta Proses Hukum 3 Wartawan Disetop

Jum'at, 05/11/2021 20:45 WIB
Ratusan jurnalis bersama kuasa hukum sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (depan) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Mabes Polri, Jumat (5/11/2021). (Foto: Dok LQ Indonesia Lawfirm).

Ratusan jurnalis bersama kuasa hukum sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (depan) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Mabes Polri, Jumat (5/11/2021). (Foto: Dok LQ Indonesia Lawfirm).

law-justice.co - Ratusan jurnalis dari berbagai media massa berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021). Aksi ini dilakukan menyusul kriminalisasi tiga wartawan oleh keluarga Bos Grup Kopi Kapal Api dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Istri dan anak Taipan Kapal Api Soedomo Mergonoto, yakni Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto melaporkan tiga wartawan dari media Kabarxxi.com, pewarta-indonesia.com, dan NewsMetropol.com kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan tudingan pencemaran nama baik.

"Yang terjadi di sini adalah dugaan kriminalisasi wartawan yang diduga dilakukan oknum Mabes Polri, Tipid Siber," ujar kuasa hukum para jurnalis dari LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim kepada wartawan.

Berita yang dipersoalkan sendiri terkait kisruh antara direksi dan Mimihetty dan Christeven, tak lain adalah komisaris PT Kahayan Karyacon.

Alvin menuturkan, polemik pemberitaan telah diselesaikan oleh Dewan Pers. Dewan Pers pun sudah merekomendasikan agar media-media yang dilaporkan memberikan ruang untuk memuat hak jawab pihak pelapor.

"Mimihetty sudah memberikan hak jawab dan sudah ditayangkan media tersebut. Seharusnya itu sudah selesai. Dan Kepolisian sudah mengetahui hal tersebut," ungkap Alvin.

Meski begitu, dia melanjutkan, pihak Mimihetty tak puas dengan penyelesaian itu dan membuat laporan. Laporan akhirnya diterima Kepolisian dan kini kasusnya dalam tahap pemanggilan pemimpin redaksi masing-masing media untuk proses klarifikasi.

"Seharusnya mereka menolak laporan karena sudah diselesaikan secara Dewan Pers. Tetapi yang terjadi bukannya ditolak itu laporan polisi karena sudah ada resolusi berdasarkan UU Pers, malah LP-nya itu diterima oleh Mabes. Dikirimkanlah panggilan keempat pimpinan redaksi," kata Alvin.

Hal yang paling disayangkan, menurut Alvin, proses hukum terhadap para wartawan begitu cepat dieksekusi oleh polisi. Sementara laporan balik yang dilakukan pihak wartawan terhadap pihak Mimihetty justru ditolak mentah-mentah.

Alvin bersama para wartawan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap kasus ini. Mereka meminta proses hukum terhadap para jurnalis tak dilanjutkan sehingga tak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diteken Kapolri bersama Jaksa Agung dan Menkominfo.

"Kalau saat ini wartawan bisa dikriminalisasi, besok pengacara pun bisa dikriminalisasi. Itu yang kita tidak inginkan. Kita mau Polri itu seperti yang dimau Bapak Kapolri, yaitu Presisi Berkeadilan. Adil untuk masyarakat, bukan adil untuk yang punya duit," tegas Alvin.

Seorang perwakilan wartawan, Angga, mengatakan sengketa pemberitaan sesuai UU Pers memang harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

"Benar yang dikatakan oleh kuasa hukum rekan kami, bahwa sengketa pemberitaan itu larinya ke Dewan Pers. Kenapa pihak Kepolisian ini semena-mena menerima laporan tersebut. Dengan tuduhan UU ITE," pungkasnya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar