Tangkap Teroris JI di Lampung, Densus 88 Sita 791 Kotak Amal

Jum'at, 05/11/2021 15:20 WIB
Ilustrasi Kotak Amal Teroris. (Istimewa)

Ilustrasi Kotak Amal Teroris. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menyita 791 kotak amal yang digunakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Baitul Maal (BM) Abdurahman bin Auf (ABA) untuk mendanai kegiatan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021).

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Densus 88 dan aparat kepolisian usai penangkapan dua orang terduga teroris anggota Jemaah Islamiyah di Pesawaran dan Lampung Selatan.

"Densus 88 juga menyita 791 kotak amal, sejumlah uang dan barang lainnya. Kotak amal yang disita adalah milik LAZ BM ABA)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021)

Pandra mengatakan, bahwa ratusan kotak amal disita dari sebuah rumah di Jalan Mahoni I,LK I, RT 06, Way Halim Permai,Way Halim, Bandar Lampung.

Untuk diketahui, salah satu petinggi LAZ BM ABA yang ditangkap ialah Ketua yang menjabat hingga saat ini bernama Ir S. Kemudian, Densus juga menangkap seorang PNS yang bekerja sebagai Kepala Sekolah di salah satu SDN di Lampung berinisial DRS.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar