MA Tolak Kasasi Jaksa, Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Bebas

Jum'at, 05/11/2021 14:20 WIB
Syahganda Nainggolan. (Detik.com)

Syahganda Nainggolan. (Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntun Umum (JPU) atas tuntutan 6 tahun penjara terhadap Syahganda Nainggolan.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut bebas.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penasehat Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri pada Jumat (5/11/2021).

"Kita ketahui bersama bahwa JPU telah mengajukan tuntutannya dengan menggunakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu enam tahun penjara kepada klien kami Syahganda Nainggolan," kata Al Katiri mengutip Republika.

Sementara, lanjut Al Katiri, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok tidak menggunakan pasal 14 ayat 1 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. Namun, majelis hakim menggunakan pasal 15 undang-undang yang sama yang ancaman hukumannya maksimal hanya 2 tahun.

"Dan majelis hakim putuskan menghukum klien kami hanya dengan 7 bulan penjara," terang Al Katiri.

Al Katiri melanjutkan, JPU mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Depok, tapi PT menolak banding tersebut. Sehingga, JPU mengambil langkah Kasasi ke MA dan pada akhirnya kasasi JPU juga ditolak oleh MA dan Syahganda Nainggolan dapat menikmati kebebasannya.

Diketahui, Syahganda menjadi salah satu dari petinggi KAMI yang tersangkut kasus ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja pada akhir 2020. Selain Syahganda, petinggi KAMI lainnya yang diproses hukum adalah Anton Permana dan Jumhur Hidayat.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar