Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Diancam 6 Tahun Bui

Jum'at, 05/11/2021 13:10 WIB
Potret Mobil Remuk dan Evakuasi Kecelakaan Maut Vanessa Angel (Dok. Diklantas Polda Jatim)

Potret Mobil Remuk dan Evakuasi Kecelakaan Maut Vanessa Angel (Dok. Diklantas Polda Jatim)

Jakarta, law-justice.co - Bagi yang suka menguggah foto di media sosial, apalagi gambar korban kecelakaan, agar memerhatikan aspek privasi.

Untuk korban kecelakaan sebaiknya diblur atau disensor, supaya postingan itu tidak melukai hati keluarga korban dan tidak menimbulkan efek negatif.

Perlu diketahui, menyebarkan foto tidak layak untuk dikonsumsi publik seperti menampilkan jenazah korban kecelakaan bisa berakibat hukuman.

Hukuman itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, ancaman itu secara eksplisit dibahas dalam Pasal 27 ayat 1.

Dalam pasal itu ditegaskan bahwa " Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)".

Mengutip Sakata.id, penyebaran konten sadis (jenazah korban kecelakaan) dianggap melanggar norma kesusilaan dan etika.

Hal itu lantaran penyebaran konten ini (jenazah korban kecelakaan) tidak menunjukkan rasa kemanusiaan. Serta, karena tidak menunjukkan rasa empati kepada koban maupun keluarganya.

Adapun ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 Undang-Undang ITE.

Terkait peringatan maupun jeratan hukum bagi penyebar foto-foto sadis dan mengerikan, misalnya, jenazah korban kecelakaan lalu lintas dalam kondisi mengerikan ini, pernah disampaikan mantan Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola.

AKBP Boy berharap, agar masyarakat tidak berkontribusi dalam menciptakan ketakutan tersebut. Salah satunya dengan tidak menyebarkan konten sadis dari foto dan video yang diambil di lokasi kejadian, yang kesannya sadis dan mengerikan.

“Konten yang mengandung unsur sadisme dan berpotensi menciptakan ketakutan dan kengerian yang meluas, kita imbau agar tidak disebar,” kata AKBP Boy, Minggu (15/4/2018) mengutip tekape.co.

Ia mengatakan, ancaman pidananya adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 43 UU ITE.

“Foto-foto yang mengandung unsur sadisme dan kekerasan hendaknya tidak kita upload ke ranah publik, apalagi media sosial. Kalaupun ditampilkan, maka foto tersebut harus disamarkan dan lebih mengedepankan empati,” ujarnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar