Terdakwa Korupsi Rp58 M yang Dituntut 14,5 Tahun Penjara Dibebaskan MA

Kamis, 04/11/2021 12:20 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Law-justice.co)

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membebaskan terdakwa kasus korupsi senilai Rp 58 miliar, Andreas Chaiyadi Karwandi (54).

Untuk diketahui, Andreas Chaiyadi Karwandi merupakan seorang pengusaha yang sebelumnya dituntut selama 14,5 tahun penjara terkait Dana Pensiunan Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT).

Putusan MA itu tertuang dalam putusan kasasi nomor 1571 K/Pid.Sus/2020 yang dilansir website MA, Kamis (4/11/2021).

Sebagai informasi, jaksa mendakwa Andreas Chaiyadi Karwandi melakukan serangkaian perbuatan sedemikian rupa sehingga uang di DP-PKT mengalir ke perusahaan Andreas Chaiyadi Karwandi.

Perbuatan di atas membuat jaksa bergerak dan menyelidikinya. Dalam perkara itu, jaksa juga menyita 3,2 hektare tanah di Subang dan sebidang tanah di Gunungkidul. Menurut perhitungan BPKP, terjadi kerugian negara cq DP-PKT sebesar Rp 58,6 miliar.

Selanjutnya kasus tersebut berlanjut ke pengadilan. Pada 19 Agustus 2019, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Andreas Chaiyadi Karwandi selama 14,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Andreas Chaiyadi Karwandi diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 58,6 miliar. Apabila tidak membayarnya, diganti 7 tahun dan 3 bulan penjara.

Pada 5 September 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Andreas Chaiyadi Karwandi dari seluruh dakwaan. Majelis hakim meyakini Andreas Chaiyadi Karwandi tidak terbukti sama sekali melakukan perbuatan korupsi. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun upaya hukum jaksa tidak membuahkan hasil.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara," kata ketua majelis Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdu Latif.

Berikut ini pertimbangan majelis tetap membebaskan Andreas Chaiyadi Karwandi seperti melansir detik.com:

Bahwa Terdakwa sebagai Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional (PT. API)/mantan Direktur Utama PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo bersama-sama dengan Ezrinal Azis, Direktur Utama pada Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT), Zubaedi selaku Direktur Investasi DP-PKT dan Djafar Lingkaran selaku Direktur Utama PT API, Witjaksono Direktur PT API dan Arief Budisatria selaku Direktur PT Strategic Management Services (PT SMS) serta Ida Bagus Surya Bhuwana selaku Direktur PT Bukit Inn Resort (PT BIR) didakwa bersama-sama telah menginvestasikan secara tidak benar kekayaan Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur. DP-PKT membeli saham PT DAJK dari PT API yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp58.675.718.426.

Bahwa PT API selaku pemegang saham mayoritas PT DAJK bersedia membeli kembali (buyback) saham PT DAJK diperkuat dengan Surat Pernyataan Kesanggupan atas transaksi penjualan saham perdana (IPO) PT DAJK yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Komisaris PT API, Djafar Lingkaran selaku Direktur Utama PT API dan Witjaksono selaku Direktur Keuangan PT API dengan janji akan memberi imbal hasil minimal sebesar 30% manakala PT PKT tidak menjual dan mencairkan portofolio sahamnya selama 1 (satu) tahun dengan jaminan 12 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Subang (Jawa Barat) senilai Rp 10.767.250.000 dan 11 bidang tanah di Kabupaten Gunung Kidul Yogjakarta senilai Rp 41.285.390.000,00 dan juga aset di Singkawang, Kalimantan Barat senilai Rp 28.000.000.000.

Bahwa penjualan saham PT DAJK melalui PT API kepada Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan sistem membeli kembali (buy back/sistem Repo) telah berjalan baik saling menguntungkan, akan tetapi saat saham berada di tangan Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur, PT API tidak dapat membeli kembali saham PT DAJK karena pabrik terjadi kahar (force majeure) yaitu kebakaran sehingga saham PT DAJK menjadi turun.

Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa sebagai Komisaris PT API telah menyerahkan aset berupa tanah seluas 2 Ha di Kabupaten Subang dengan nilai Rp6.628.375.000 tanah seluas 1,2 Ha di Kabupaten Subang senilai Rp 4.138.875.000.

Penawaran kepada Dana Pensiunan PKT tanah seluas 21 Ha berlokasi di Singkawang dengan estimasi nilai antara Rp 15.000.000.000 sampai dengan Rp 21.000.000.000 sedangkan sisanya senilai Rp 55.286.644.700 yang menjadi tanggungan PT API, sehingga hasil perhitungan BPKP mengenai kerugian Negara sudah tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi.

Bahwa alasan lain dari Penuntut Umum dalam memori kasasinya berupa penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena dalam pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar