Ternyata Aset Tanah Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Banyak di Lampung

Kamis, 04/11/2021 07:28 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (Beritatanda1).

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (Beritatanda1).

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap tiga terduga teroris di Lampung.

Ketiganya merupakan orang yang menjalankan penggalangan dana kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Selain menangkap, Densus turut menemukan aset tiga tersangka itu.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, aset ketiganya banyak berupa tanah dan bangunan.

"Tiga anggota JI yang ditangkap itu memiliki aset yang cukup banyak, cukup besar di Lampung, berupa tanah, berupa bangunan," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).

Ketiga anggota JI yang ditangkap tersebut berinisial SU (61), S (59), dan DRS (46). Ketiganya merupakan pengurus yayasan amal LAZ BM ABA yang digunakan oleh kelompok JI untuk menggalang dana melalui program jihad global.

Dia menyebut aset ketiga anggota JI tersebut tersebar di beberapa tempat. Antara lain, Bandar Lampung, di Pesawaran, di Pringsewu, Tanggamus dan beberapa tempat lainnya.

"Ini merupakan aset dari yayasan amal tersebut yang merupakan aset dana," katanya.

Ramadhan mengatakan, penyidik Densus 88 Polri masih menyelidiki aset-aset para tersangka terduga teroris tersebut apakah berasal dari penggalangan dana atau bersumber dari yang lain. JI disebut mengumpulkan dana antara melalui iuran wajib dari anggota, kotak amal dan bantuan dari beberapa JI lainnya.

"Jadi, sumbernya macam-macam, tentu mereka mengelola secara ekonomi bahwa uang itu bisa diputar untuk kegiatan-kegiatan," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar