Fasilitas Pejabat Negara atau Bos Perusahaan Kini Dikenakan Pajak

Rabu, 03/11/2021 18:40 WIB
Gedung  Direktorat Jenderal Pajak (Istimewa)

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pejabat negara atau bos perusahaan yang mendapatkan fasilitas dari kantor dari mula rumah hingga kendaraan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini mengenakan pajak karyawan yang masuk kedalam golongan pajak pemberian natura atau kenikmatan bagi orang kaya

Adapun penghasilan natura atau kenikmatan yang selama ini diberikan seperti fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone bagi pegawai maupun bos perusahaan besar. Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan.

"Contoh misalnya saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan saya. Tapi saya minta mobil, rumah dan fasilitas lainnya. Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah ini sekarang yang diubah," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Rabu (3/11/2021).


Menurutnya, pengaturan ulang dilakukan karena saat ini pengenaan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan berbeda. Dimana wajib pajak orang pribadi kenakan tarif progresif dan badan dikenakan 22%.

Sehingga, semua fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.

Namun, ia menekankan penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas. Melainkan diperkirakan sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan.

"Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya penggantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan," kata dia.

Meski demikian, ia menekankan ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini, yaitu:

1. Penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

2. Natura di daerah tertentu. Daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.

3. Natura karena keharusan pekerjaan. Contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.

4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Misalnya Pejabat negara.

5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar