Telepon Jokowi Sebelum Berobat ke Luar Negeri, SBY Bilang Begini

Rabu, 03/11/2021 09:39 WIB
Jokowi dan SBY (acehkita.com)

Jokowi dan SBY (acehkita.com)

Jakarta, law-justice.co - Pasca mengetahui dirinya didiagnosis kanker prostat, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menelepon langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). SBY memberi tahu rencana pengobatan ke luar negeri.

"Sesuai dengan etika dan tata krama yang dianut Bapak SBY, beliau sudah menelepon Bapak Presiden Jokowi untuk melaporkan rencana berobat ke luar negeri," ujar staf pribadi SBY, Ossy Dermawan, dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Presiden RI ke-6 itu diketahui mengidap kanker prostat tahap stadium awal dan menjalani pengobatan di Amerika Serikat. Ossy mengatakan Jokowi telah memberi respons baik. Jokowi menyampaikan akan ada dua dokter yang mendampingi pengobatan SBY.

"Presiden Jokowi memberikan respons yang baik dan menyampaikan bahwa satu-dua anggota tim dokter kepresidenan akan mendampingi dalam pengobatan tersebut," katanya.

SBY didiagnosis kanker prostat berdasarkan sejumlah hasil pemeriksaan melalui metode MRI, biopsi, positron emission tomography (PET) specific membrane antigen (SMA) scan, dan pemeriksaan lain. Ossy mengatakan kanker prostat yang diderita oleh SBY masih berada dalam tahapan stadium awal.

"Sesuai dengan kondisi kesehatan Bapak SBY saat ini, Tim Dokter menyimpulkan semua opsi terbuka untuk melakukan pengobatan dan penyembuhan Bapak SBY. Setelah dilakukan konsultasi yang mendalam dengan Tim Dokter Indonesia, termasuk para urolog senior, diputuskan medical treatment dilakukan di sebuah rumah sakit di luar negeri yang memiliki pengalaman panjang dan teknologi yang maju untuk menangani kanker prostat," ujar Ossy.

Kementerian Sekretaris Negara atau Setneg pun menegaskan tim kedokteran presiden siap bekerja menangani SBY.

"Pertama-tama, kami menyampaikan doa untuk kesembuhan Presiden SBY, syafakallah. Semoga Allah selalu menyertai beliau dengan kebahagiaan dan keberkahan," kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada wartawan, Selasa (2/11).

Faldo lantas menjelaskan mengenai aturan terkait dokter kepresidenan dan hak-hak mantan presiden. Saat ini, kata Faldo, sudah ada komunikasi tim dokter kepresidenan dengan pihak dokter di negara yang dituju soal perawatan SBY.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, semuanya sudah diatur, baik itu presiden maupun mantan presiden beserta keluarganya. Dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak-hak mantan presiden. Jadi masalah ini memang sudah diamanahkan," ujar Faldo.

"Dalam aturan mengenai dokter kepresidenan, diperbolehkan untuk membentuk tim yang menangani masalah-masalah spesifik kesehatan kepala negara dan mantan kepala negara. Masalah seintensif apa penanganan dan sespesifik apa penyakitnya, dokter yang lebih berwenang menjelaskan. Sejauh ini, komunikasi dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat," sambung Faldo.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar