Eksploitasi Bayi Bikin MUI Sulsel Haramkan Memberi ke Pengemis

Rabu, 03/11/2021 08:15 WIB
ilustrasi eksploitasi anak untuk mengemis. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

ilustrasi eksploitasi anak untuk mengemis. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat untuk memberikan uang kepada pengemis jalanan.

Salah satu alasan balik keputusan ini ialah masih banyak terjadi eksploitasi bayi dan anak.

Fatwa ini dikeluarkan pada Sabtu (30/10) pekan lalu. Dalam pandangan MUI, para pengemis di jalanan merupakan korban eksploitasi oleh orang atau pihak tertentu sehingga mereka mengeluarkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis tersebut.

"Fatwa ini haram memberi peminta-peminta di jalanan atau ruang publik," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry seperti melansir detik.com.

Pengendara Masih Beri Uang ke Pengemis

Menurut pantauan, di sejumlah titik di Kota Makassar, Selasa (2/11/2021), sejumlah pengemis masih beraksi di sejumlah persimpangan jalan, seperti di kawasan flyover, Jalan Boulevard, hingga Jalan Sam Ratulangi.

Sebagian mereka juga menemui sejumlah pengunjung tempat-tempat perbelanjaan dan perempatan jalan.

Seperti di Jalan Boulevard, Makassar, dua orang anak bocah laki-laki berusia 8 tahun inisial D dan I sama-sama menjual tisu kepada sejumlah pengendara yang parkir di depan toko buah.

Selanjutnya D dan I menawarkan tisu jualannya sembari mengemis uang kepada warga.

Di saat bersamaan, terlihat pengendara wanita enggan membeli tisu itu dan lebih memilih mengambil uang di tas untuk selanjutnya diberikan kepada D dan I.

"(Jualan tisu) untuk bantu-bantu orang tua," ujar D saat ditemui.

Baik D maupun I kompak mengaku mereka berjalan tisu keliling atas keinginan sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang menyuruhnya. Namun D tak ingin berlama-lama. Dia segera berlalu ketika rekannya, I, menarik lengannya.

Sementara itu, di kawasan flyover, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, tampak seorang remaja tengah membawa sebuah kardus dengan tulisan meminta sumbangan untuk korban kebakaran di Makassar. Remaja itu tampak mengelilingi pengendara yang sedang berhenti akibat lampu merah.

Sesekali, remaja tersebut berpindah lokasi ke Jalan AP Pettarani, Makassar. Dengan modal kardus tersebut, dia mendatangi pengendara untuk meminta sumbangan.

Selanjutnya di Jalan Sam Ratulangi, terlihat dua anak yang sedang memegang kemoceng. Bermodalkan kemoceng itu, dua anak ini menghampiri pengendara mobil dan mengusapkan kemoceng ke bodi mobil atau kaca mobil.

Terlihat pula sejumlah pengendara membuka kaca mobil untuk menyerahkan masing-masing selembar uang pecahan Rp 2.000 kepada dua anak tersebut.

Eksploitasi Bayi dan Anak

Polda Sulawesi Selatan menyambut baik fatwa haram yang dikeluarkan MUI Sulsel. Polda Sulsel mengungkap memang banyak pengemis yang mengeksploitasi bayi hingga anak-anak di jalanan.

"Memang bisa dikatakan seperti itu karena menggunakan anak-anak, bayi digendong panas-panasan. Jelas termasuk eksploitasi," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan.

Zulpan juga menyinggung banyaknya anak-anak berumur balita yang menggedor-gedor pintu mobil pengendara di lampu merah dan di berbagai titik jalanan, khususnya di Kota Makassar. Zulpan menyebut anak-anak tersebut juga korban eksploitasi.

"Bahkan ada anak-anak yang di bawah 5 tahun itu bernyanyi-nyanyi begitu kan, menggedor-gedor pintu mobil seperti ada yang mengendalikan," kata Zulpan.

"Kan jam-jam tertentu mereka diangkut seperti itu ya, itu akan jadi perhatian kita untuk sisi penindakannya," lanjut dia.

Saat ditanya soal langkah penindakan kepolisian, Zulpan menyebut pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pemerintah. Dia menyebut perlu ada kesepakatan bersama dalam pola penanganan.

"Nanti kan begini, setelah fatwa itu kan tentu ada Forkopimda. Dirumuskan bagaimana polanya begitu ya kan," katanya.

"Nah, pola penanganannya tentunya kita harapkan yang humanis dan tentu kita menghargai fatwa itu itu ya," kata dia.

Menurut Zulpan, selain karena faktor eksploitasi, polisi memiliki kepentingan tugas terhadap para pengemis itu. Salah satunya karena mengganggu ketertiban lalu lintas.

"Artinya, bagaimana caranya pengemis itu tidak semakin banyak. Kan itu memang mengganggu ketertiban lalu lintas juga keselamatan pengendara di jalan raya kan begitu," katanya.

Namun Zulpan belum memerinci kapan persisnya koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan pasca-dikeluarkannya fatwa MUI tersebut.

"Sabar mi, kami akan merumuskan dulu bagaimana polanya begitu," katanya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar