Saksi Polisi Unlawful Killing Cuma Bacakan Rekomendasi Komnas HAM

Selasa, 02/11/2021 21:10 WIB
Olah TKP Penembakan Laskar FPI (Tribunnews)

Olah TKP Penembakan Laskar FPI (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Bareskrim Polri, Saefullah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus unlawfull killing dengan terdakwa dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saefullah memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dibuat salah satu anggota kepolisian dengan dasar hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, M Arif Nuryanta menanyakan keterkaitan Saefullah dengan perkara ini, termasuk apakah ia melihat atau mengalami peristiwa pembunuhan itu.

"Apa inti pokok keterangan saudara dalam kaitannya dengan perkara?" tanya Arif di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/11).

Saefullah lantas mengatakan dirinya tidak mengalami maupun melihat secara langsung peristiwa itu. Meski demikian, peristiwa pembunuhan itu ia ketahui berdasarkan laporan hasil penyelidikan Komnas HAM.

Arif lantas bertanya apakah tindak lanjut yang diambil Saefullah setelah membaca laporan Komnas HAM.

Menurut Saefullah, ia dan rekan-rekannya di tim penyidik Bareskrim Polri menganalisa laporan tersebut. Saefullah kemudian mendapatkan perintah dari atasannya yang berada di tingkat direktorat melalui surat tugas penyelidikan berlanjut ke penyidikan.

"Dalam surat tugas itu disebutkan untuk apa intinya?" tanya Arif.

"Untuk melakukan penyidikan atas dugaan peristiwa pembunuhan, Yang Mulia," jawab Saefullah.

Saat dicecar hakim, Saefullah juga menjelaskan bahwa di dalam laporan itu Komnas HAM merekomendasikan agar dilakukan penegakan hukum terhadap para terduga pelaku.

"(Rekomendasi) dari Komnas HAM adalah salah satunya terkait penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku," kata Saefullah.

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menanyakan hal serupa. JPU menggali dasar laporan yang dilakukan Saefullah.

Saefullah lantas mengaku laporan itu karena sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai penyidik. Hal ini, kata Saefullah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam Pasal 3 ayat 5 Perkap itu disebutkan bahwa laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi. Menurut Saefullah, laporan polisi itu ia buat pada 22 Februari lalu.

"Berdasarkan tugas pokok dan fungsi kami sebagai penyidik waktu itu menerima laporan hasil penyelidikan atas meninggalnya 6 orang anggota Laskar FPI dari Komnas HAM sehingga kami selaku penyidik menindak lanjuti hal tersebut dg membuat laporan polisi model A, dan selanjutnya kami lalukan proses penyidikan," tutur Saefullah.

JPU lantas kembali bertanya apakah dasar dari laporan yang dibuat Saefullah. Sebab, laporan itu dibuat beberapa bulan setelah kasus pembunuhan 6 anggota Laskar FPI.

"Inilah yang ingin kami tegaskan, apakah ada dasar lain selain peristiwa itu sehingga saudara melaporkan kasus in?" tanya JPU.

"Yang mendasari kami adalah hasil rekomendasi atau hasil penyelidikan dari Komnas HAM," jawab Saefullah.

Sebelumnya, JPU mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara disengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar