Sempat Tegang, Jaksa-Hakim Berdebat di Sidang Unlawful Killing FPI
Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2021). (Tribun Jakarta)
Jakarta, law-justice.co - Sidang lanjutan kasus dugaan unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan pada Selasa (2/11/2021).
Ada dua terdakwa yang merupakan polisi dalam perkara ini, yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan. Agenda sidang kali ini kembali mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar di ruang persidangan utama PN Jaksel ini, sempat terjadi perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim.
Hal itu berawal ketika, JPU menginginkan delapan saksi yang memberikan keterangan hari ini bersaksi secara online dari Kejaksaan Negeri Jaksel.
Sementara majelis hakim sebelumnya menetapkan kalau seluruh saksi harus memberikan keterangan secara daring.
Dari delapan saksi yang harusnya diperiksa hari ini, tujuh di antaranya hadir secara fisik di PN Jakarta Selatan, sementara satu orang hadir secara daring.
"Kami menunggu saksi hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata JPU dalam persidangan.
Majelis hakim pun memutuskan untuk hanya memintai keterangan empat dari delapan saksi. "Mungkin empat dulu nanti, tetapi satu-satu," tutur Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta.
Namun, JPU tetap menyatakan keberatan jika ada saksi yang diperiksa secara daring dan langsung.
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan sidang digelar dengan meminta keterangan secara online seorang saksi di Kejaksaan Negeri Jaksel. Saksi ini merupakan penyidik Bareskrim Polri, Saifullah.
Komentar