KPK Buka Suara soal Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda

Selasa, 02/11/2021 14:30 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka suara terkait mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk, (GIAA), Peter Gontha yang menyebut adanya selisih pengadaan harga sewa pesawat jenis Boeing 777.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menganalisa dan memverifikasi data dugaan korupsi pesawat Garuda Indonesia.

Setelahnya, kata dia, lembaga antirasuah bakal melakukan telaah dan kajian.

Ali menegaskan, bila ditemukannya adanya indikasi peristiwa pidana, maka pihaknya bakal melakukan pengusutan sesuai prosedur hukum.

"Apabila ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," kata Ali saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).

Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum apabila pernyataan Peter Gontha terbukti benar.

Adapun langkah hukum yang dimaksud, yakni laporan pelanggaran manajemen Garuda Indonesia sebelumnya ke KPK. Kendati demikian, ia menyarankan agar Peter Gontha menyediakan data-data objektif.

"Kami sangat mendukung kalau bener Pak Peter Gontha sudah menyediakan data mengenai penyewaan pesawat ke KPK," kata Arya kepada Wartawan, Senin (1/11/2021).

Kementerian BUMN, kata Arya, mendorong KPK agar memeriksa mantan Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia bila dugaan Peter Gontha tersebut terbukti benar.

"Jadi kita dorong supaya mantan-mantan Komisaris dan Direksi pada saat itu bisa diperiksa saja untuk mengecek bagaimana dulu sampai penyewaan pesawat tersebut bisa terjadi gitu," pungkas Arya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar