Komisi Informasi Pusat Tolak Gugatan soal Informasi TWK Pegawai KPK

Selasa, 02/11/2021 11:03 WIB
Gedung KPK. (data.co.id)

Gedung KPK. (data.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan menolak gugatan terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Majelis KIP, Gede Narayana menyatakan KPK sebagai pihak yang digugat tidak memiliki kewenangan memberikan informasi sebagaimana yang dimintakan pemohon.

Dalam hal ini duduk sebagai pemohon adalah Freedom of Information Network Indonesia (FOINI), dan sebagai termohon adalah KPK.

Putusan Nomor 018/VII/KIPPS/2021 ini dibacakan oleh Majelis KIP pada Senin (1/11) kemarin.

"Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ujar Ketua Majelis KIP, Gede Narayana.

Duduk sebagai majelis yang mengadili gugatan ini adalah Gede Narayana sebagai Ketua majelis. Anggotanya M Syahyan dan Romanus Ndau.

Dalam pertimbangannya, majelis KIP berpendapat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah kerja sama antara KPK dan BKN. Menurutnya, kesimpulan atau hasil akhir TWK pegawai KPK itu ada pada BKN.

"BKN sebagai institusi yang berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma standar prosedur, dan kriteria manajemen ASN terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen TWK, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana maupun metode evaluasi asesmen TWK tersebut sesuai dengan kompetensi BKN," katanya.

KIP mengatakan KPK dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN.

Sehingga, lanjut majelis KIP, informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa tidak dalam penguasaan termohon.

"Menimbang Berdasarkan uraian tersebut majelis berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat 3 huruf e UU KIP, di mana badan publik dapat menolak memberikan informasi publik yang diminta dalam informasi a quo belum dikuasai atau didokumentasikan. Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis memperoleh fakta dalam persidangan yang tidak dibantah sehingga menjadi fakta hukum, bahwa termohon menerangkan bahwa informasi terhadap proses penetapan asesmen sebagaimana telah diuraikan dalam kesimpulan termohon, sehingga fakta tersebut selaras dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 7 huruf b UU KIP dianggap telah dibacakan," ucap majelis KIP.

Oleh karena itu, majelis KIP menilai permohonan FOINI patut ditolak. Sebab, KPK tidak berwewenang memberikan informasi seperti dalil permohonan FOINI.

"Menimbang, Majelis berpendapat bahwa pokok permohonan dalam sengketa informasi a quo tidak dalam penguasaan termohon, dan pihak-pihak yang terlibat dalam asesmen TWK sudah terinformasikan dalam bagian kesimpulan termohon, maka sudah sepatutnya dalil-dalil pemohon yang menyatakan informasi a quo dalam penguasaan tersebut dalam penguasaan termohon ditolak," tegas majelis KIP.

Permohonan FOINI
Dalam persidangan, KIP juga mengungkapkan sejumlah permohonan FOINI. Salah satunya, mereka meminta pejabat KPK menunjukkan dokumen asli soal tertulis TWK pegawai KPK dan dokumen asli panduan wawancara termasuk daftar pertanyaan wawancara.

"Kronologi: bahwa pemohon mengajukan surat informasi publik tertanggal 25 Mei 2021, dan diterima 27 Mei 2021 yang ditujukan pejabat KPK, adapun informasi yang diminta; satu, dokumen asli yang berisi soal-soal tertulis TWK KPK. Kedua, dokumen asli panduan wawancara termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses TWK KPK," ucap majelis.

Terkait gugatan itu, KPK juga sudah memberikan tanggapan dan menyatakan bahwa terhadap permintaan informasi pemohon, KPK memberikan surat jawaban yang menyatakan informasi yang dimohonkan tidak berada dalam kewenangan KPK. KPK menyebut seluruh kegiatan TWK dilakukan oleh lembaga pemerintah terkait.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar