Balai Rehab Buka Suara Pasca Viral Nia-Ardi Bakrie Makan di Restoran

Selasa, 02/11/2021 11:24 WIB
Ardi Bakrie serahkan diri usai istrinya Nia Ramadhani ditangkap polisi karena pakai narkoba (Tribunnews)

Ardi Bakrie serahkan diri usai istrinya Nia Ramadhani ditangkap polisi karena pakai narkoba (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Balai rehabilitasi Fan Campus menegaskan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih jalani proses perawatan pemulihan ketergantungan narkoba hingga akhir tahun mendatang.

Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman mengatakan, pernyataan ini disampaikan untuk menepis kabar Nia dan Ardie Bakrie telah bebas seiring video keduanya makan bersama keluarga di sebuah tempat.

Kata dia, keduanya saat ini masih menjalani proses rehabilitasi di Cisarua, Bogor.

"Masih menjalani rehabilitasi," ujarnya seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa 2 November 2021.

Dia menjelaskan, program rehabilitasi utama yang diambil keduanya akan berlangsung selama empat bulan, sampai Desember nanti.

Setelahnya, baik Nia maupun Ardie akan menjalani proses rawat jalan selama dua bulan.

Hendra juga mengaku tidak tahu-menahu ihwal video singkat yang merekam Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah makan bersama di salah satu restoran.

Dirinya memastikan kejadian tersebut tidak berlangsung saat keduanya tengah menjalani rehabilitasi di balai miliknya.

Video Nia dan Ardie Bakrie makan bersama keluarga beredar di media sosial pada Senin (1/11). Dalam video itu, mereka terlihat berada di sebuah tempat sedang makan bersama anak-anaknya.

"Lengkap! Alhamdulillah (emoji hati)," ujar unggahan tersebut.

Video itu menimbulkan pertanyaan mengingat Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie sedang menjalani rehabilitasi usai terjerat kasus kepemilikan narkoba. Keduanya ditangkap bersama sopirnya, ZN.

Polisi terlebih dulu menangkap ZN pada 7 Juli di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuan ZN, polisi lantas menangkap Nia.

Ardi kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti satu klip sabu dan satu buah alat isap sabu (bong).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menyatakan kasus itu akan tetap dibawa ke pengadilan walau Ardi dan Nia saat ini menjalani rehabilitasi di fasilitas milik Badan Narkotika Nasional.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar