Nama Korban Kebakaran LP Tangerang Harus Dipulihkan dari Status Napi

Senin, 01/11/2021 20:40 WIB
Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi. Tercatat 41 narapidana tewas dalam musibah kebakaran yang terjadi Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik. Robinsar Nainggolan

Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diidentifikasi. Tercatat 41 narapidana tewas dalam musibah kebakaran yang terjadi Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Para korban tewas dalam kebaran mau di Lapas Tangerang itu seharusnya sudah tidak berstatus narapidana. Hal ini diusulkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


Alasannya adalah korban meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dapat dipulihkan nama baiknya.  "Harapannya, salah satunya adalah ketika mereka masuk ke penjara memang sebagai orang yang punya berbagai keterbatasan dengan status terpidana. (Rekomendasinya) status mereka meninggal di tahanan lalu sekarang sudah dimakamkan tidak lagi narapidana," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).

Usul dari Komnas HAM ditanggapi oeh Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham Mualimin Abdi mengatakan mempertimbangkan usulan itu.

"Nanti kami akan diskusikan. Saya akan lapor ke Pak Menteri apakah memungkinkan untuk korban kami berikan surat keterangan," ujar Mualimin.

Dia menilai gagasan itu merupakan hal baik untuk memulihkan nama para korban.

"Tetapi sekali lagi ini ide baik gitu ya, karena ini accident yang kami harus berikan keterangan, bahwa yang bersangkutan itu, apakah kita anggap selesai menjalani pidana karena meninggal dunia, ini kan untuk pegangan juga," ujar Mualimin.


Diketahui, Kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu 8 September 2021 dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, Penyebab kebakaran diduga karena adanya korsleting listrik.

Akibatnya, 41 orang meninggal dunia. Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan. Namun belakangan diketahui, bertambah 8 korban yang meninggal, sehingga total korban tewas menjadi 49 orang.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar