Azis Syamsuddin Disebut Minta Fee 8 Persen dari DAK Lampung Tengah

Senin, 01/11/2021 16:50 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Merah Putih)

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Merah Putih)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut meminta fee 8 persen terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Pernyataan itu dikatakan eks Bupati Lampung Tengah Mustafa saat dihadirkan sebagai untuk terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ia menerangkan, permintaan fee 8 persen itu disampaikan saat dia datang ke rumah Azis di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Ya, waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu. Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik (Taufik Rahman, eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," kata Mustafa ketika ditanya jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11/2021).

Sementara itu, saksi lain yakni mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Ahmad Taufik, mengaku diminta menyiapkan komitmen fee 8 persen oleh orang kepercayaan Azis Syamsuddin, Aliza Gunado.

"Waktu ketemu Aliza, dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu terus ada komitmen fee 8 persen," kata Taufik.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar