MK Batalkan Pasal Kekebalan Hukum, Siap-siap Menteri Jokowi Diperiksa

Senin, 01/11/2021 06:51 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Mahkamah Konstitusi (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia`s Democratic Policy, Satyo Purwanto menyatakan sejumlah menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) harus siap-siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung.

Hal itu dia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal kekebalan hukum dalam Perppu Covid-19 yang telah menjadi UU 2/2020.

Menurut Satyo, keputusan MK sudah benar karena adanya klausul "bukan merupakan kerugian negara" dalam Pasal 27 Ayat 1 dalam konsideran UU 2/2020 dapat dipastikan bertentangan dengan prinsip mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

Pendapat Satyo, jika UU yang menghilangkan tidak sebagian orang hak dikecualikan dianggap sebagai pelanggaran persamaan di depan hukum.

"Pembedaan demikian tentunya telah mengingkari hak semua orang untuk mendapatkan keadilan," ujar Satyo seperti melansir rmol.id, Minggu (31/10).

Akan tetapi kata Satyo, pemaknaan bukan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik merupakan peraturan yang ngawur.

"Bagi para menteri yang akibat kewenangannya banyak menggunakan dana PEN corona siap-siap diperiksa KPK ataupun Kejagung," pungkas Satyo.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar