WNI di Luar Negeri juga Dikejar Pajaknya, Bagaimana Caranya?

Jum'at, 29/10/2021 21:10 WIB
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Jakarta, law-justice.co - Warga Negara Indonesia (WNI) yang di luar negeri tak akan luput dari bayar pajak, pemerintah bekerjasama dengan asistensi penagihan pajak global.

Hal ini diungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalin kerjasama dengan negara lain untuk menagih pajak penduduknya yang berada di luar negeri. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, dengan peraturan ini maka Indonesia bisa meminta bantuan otoritas pajak luar negeri tempat wajib pajak berdomisili untuk menagih pajaknya.


"Intinya, kalau ada orang Indonesia dan DJP punya tagihan ke wajib pajak tersebut dan dia ada di luar negeri bisa dibantu," ujarnya dalam sosialisasi UU HPP, Jumat (29/10/2021).


Menurutnya, salah satu yang akan diajak kerjasama dalam asistensi penagihan pajak global ini adalah Singapura. Dengan demikian, DJP bisa meminta bantuan Singapura untuk menagih utang pajak bagi wajib pajak RI yang ada disana.

"Misalnya wajib pajak ada di Singapura, maka kita dengan Singapura berkomitmen melakukan ini. Maka kita bisa minta bantuan otoritas pajak Singapura untuk membantu menagihkan piutang pajak DJP ke wajib pajak yang ada di Singapura," jelas Yon.

"Begitu juga sebaliknya, jika warga Singapura ada disini, maka otoritas pajak Singapura bisa meminta bantuan DJP menagihkan pajaknya tadi," kata dia.

Namun, ia menekankan, ini tidak hanya dilakukan dengan Singapura saja tapi banyak negara lainnya. Diharapkan dengan demikian aturan perpajakan akan lebih maksimal.

"Ini bagian dari kerjasama Internasional," tegasnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar