Mustofa Sentil Ade Armando: Ingkari Syariat Islam Golongan Murtad

Jum'at, 29/10/2021 13:45 WIB
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya (kanan)

Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya (kanan)

Jakarta, law-justice.co - Pegiat media sosial, Ade Armando mengatakan, dirinya tak percaya bila umat Islam harus menjalankan syariat Islam. Meski begitu, ia tetap mengakui beragama islam.

Menanggapi hal itu, politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya angkat bicara. Menurutnya, Ade Armando sudah masuk dalam golongan orang Islam yang murtad meskipun belum pindah agama.

Mustofa mengatakan, hal tersebut terdapat dalam definisi murtad yang disampaikan Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al Sunnah.

“Dalam Kitab Fiqh al Sunnah, Sayyid Sabiq mendefinisikan, seorang Muslim yang mengingkari Syariat, sudah masuk dalam golongan murtad. Meskipun belum pindah agama,” kata Mustofa dalam cuitannya di Twitter yang dikutip, Jumat (29/10/2021).

Sebagaimana diketahui, Ade Armando mengatakan, dirinya tak percaya bila umat Islam harus menjalankan syariat Islam.

“Saya beragama islam, tapi saya tidak percaya bahwa umat Islam harus menjalankan syariat Islam,” ujar Ade dalam video yang ditayangkan di channel YouTube CokroTV, seperti dilihat, Selasa (26/10/202).

Ade menerangkan, ia tidak percaya umat Islam harus patuh pada hukum dan aturan Islam yang baku yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia tersebut.

Namun dirinya mengaku percaya bahwa Allah menurunkan ayat-ayat-Nya melalui perantara malaikat kepada Nabi Muhammad.

“Namun, saya tidak percaya bahwa di dalam Al-Qur`an, termuat hukum Islam yang harus dijalankan dengan cara yang sama di seluruh dunia di sepanjang zaman,” kata Ade.

Pemahaman dirinya terkait hukum dalam Al-Qur`an adalah hukum yang merefleksikan kondisi abad ke-tujuh di tanah Mekkah saat ayat itu diturunkan.

Ade menuturkan, pemikirannya itu berbeda pandangan dengan mereka yang percaya kepada penegakan syariah.

“Kalangan penegak syariah percaya bahwa Allah menurunkan sebuah paket hukum Islam yang lengkap di abad ke-7 itu. Bahkan, hukum itu tidak hanya termuat dalam Al-Qur`an, tapi juga dalam ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad plus pandangan ulama di abad-abad pertama Islam,” tutur Ade.

Ade menambahkan, kalangan penegak syariah memiliki gagasan bahwa sumber hukum Islam adalah ayah-ayat Allah dalam Al-Qur`an, ucapan dan tindakan Nabi Muhammad, serta kesepakatan para ulama.

“Seperti yang saya katakan, gagasan itulah yang saya tolak,” pungkas Ade.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar