Jaksa Agung Kaji Opsi Hukuman Mati untuk Koruptor

Kamis, 28/10/2021 21:00 WIB
ST Burhanuddin Jaksa Agung (Kompas.id)

ST Burhanuddin Jaksa Agung (Kompas.id)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Misalnya, perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Menurut Leonard, saat ini Burhanuddin tengah mengupayakan agar hasil rampasan dari dua kasus megakorupsi itu bisa bermanfaat bagi korban yang terdampak.

Terutama, pada PT Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yaitu Rp 16,8 triliun.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar