PT Adonara Didakwa Rugikan Negara Rp,152 M di Kasus Tanah Munjul

Kamis, 28/10/2021 16:50 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PT Adonara Propertindo merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

PT Adonara didakwa bersama tiga petingginya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021).

PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut didakwa diperkaya sebesar Rp 152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul. Angka kerugian negara itu didapat dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,"ujar Jaksa Ferdian.

PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar