Propam Polri Disebut Tumpul Tangani Oknum Polisi Pelanggar Etik

Kamis, 28/10/2021 11:53 WIB
Gedung Markas Besar Polri di Jl. Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: polri.go.id).

Gedung Markas Besar Polri di Jl. Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: polri.go.id).

law-justice.co - LQ Indonesia Lawfirm menyuarakan banyaknya oknum reserse bermain kasus dan menyuarakan tagar #PoldaSarangMafiaHukum atas dugaan pemerasan pelapor sebesar Rp 500 juta di Polda Metro Jaya.

Bermula ketika dua Laporan Polisi oleh kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm berhasil diselesaikan secara Restorative Justice langsung ke perusahaan gagal bayar tanpa bantuan penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum meminta Kasubdit Fismondev untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan melalui Subdit Fismondev unit 3 dan 5. Ketika awal laporan polisi di Fismondev mandek dan tumpul, tapi ketika terjadi Restorative Justice, kuasa hukum dipersulit memperoleh SP3 hingga menulis surat ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Kemudian datang dari pihak Panit unit 5 memanggil kuasa hukum untuk bertemu dan menyampaikan pesan bahwa pihaknya meminta Rp500 juta untuk biaya penghentian penyidikan dua laporan polisi di unit 3 dan 5 untuk tandatangan sampai level direktur.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan Propam Panit dan penyidik fismondev terbukti melanggar etik dan akan disidang. Namun, hingga kini LQ Indonesia masih menunggu tindakan nyata Propam Mabes Polri yang sebelumnya memeriksa pimpinan Fismondev.

Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, mengatakan tidak masuk akal anak buah unit 5 mampu mengkondisikan kewenangan menghentikan penyidikan di unit 3 yang bukan wewenangnya.

"Masuk logika tidak, ketika kuasa hukum menyampaikan ke kasubdit secara lisan akan memintakan SP3 ke kasubdit dan menghubungi kasubdit melalui WA ingin bertemu membicarakan penghentian penyelidikan, tiba-tiba Panit Unit 3 lah yang menghubungi dan meminta kuasa hukum bertemu dan bicara masalah uang biaya koordinasi untuk hentikan penyidikan?," ujar Sugi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Propam Mabes Polri Tidak Maksimal

LQ mengatakan Kadiv Propam Mabes Polri tidak berani memeriksa dan menindak oknum Pimpinan Fismondev setelah surat aduan resmi dilayangkan ke institusi Bhayangkara. Terbukti, sampai saat ini belum ada kabar perkembangan untuk menindak oknum yang telah dinyatakan melanggar etik.

"Pimpinan dan perwira reserse, menjadi `raja-raja kecil` yang memeras masyarakat yang meminta layanan hukum untuk dijadikan obyek sapi perahannya. Tolong Kapolri atensi aduan propam, jika aduan Propam LQ yang diterima Propam, yang berisi bukti 5 dugaan pelanggaran etik tidak di tindaklanjuti Propam, maka LQ akan lanjut somasi 2 ke Kapolri dan Kapolda atas dugaan melawan hukum dan kemudian mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Sugi.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan seharusnya Kapolri dan Kadiv Propam menindak tegas dan mencopot Kepala reserse seperti arahan Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa.

Pasalnya, semua laporan tentang kasus investasi bodong mandek di Fismondev. Dia mencontohkan kasus laporan PT MPIP bukan hanya mandek, ada pula dugaan alat bukti dihilangkan sehingga kasus perusahaan Mahkota tidak pernah naik ke penyidikan.

"Apabila aduan Propam LQ tidak dijalankan, membuktikan benarnya tagar #PercumaLaporPolisi dan Tagar #PoldaSarangMafia. Tidak heran masyarakat makin sering curhat kasus mandek ke media dibanding meminta perlindungan ke Polri karena di Polri otak mafia pemerasan dilindungi dan tidak tersentuh hukum," tandas Alvin.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar