Perhatian! Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil-Genap DKI Berlaku Hari Ini

Kamis, 28/10/2021 05:13 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (03/08). Ulin Nuha/law-justice.co

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (03/08). Ulin Nuha/law-justice.co

Jakarta, law-justice.co - Mulai hari ini, masa sosialisasi di 10 titik perluasan ganjil-genap (gage) di DKI Jakarta telah berakhir.

Selanjutnya, mulai hari ini juga, para pelanggar aturan gage akan dilakukan penilangan langsung.

Untuk informasi, ganjil-genap di Jakarta semula hanya berlaku di 3 titik saja, yakni Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, dan Jl Rasuna Said. Titik ganjil-genap ini pun diperluas ke 10 titik lainnya.

"Tiga belas kawasan ini akan berlaku mulai Senin 25 Oktober 2021," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Berikut ini daftar lokasinya:

- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisimgangaraja
- Jl MT Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI panjaitan
- Jl Ahmad Yani

Ganjil-genap ini berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil-genap tidak berlaku.

Dengan diperluasnya ke 10 titik penerapan ganjil-genap di DKI, polisi tak langsung melakukan penindakan berupa tilang. Mereka melaksanakan sosialisasi selama tiga hari yang dimulai pada Senin (25/10) lalu.

"Kalau untuk 10 kawasan yang baru saya memahami masih banyak masyarakat mungkin yang belum paham. Sehingga untuk 10 kawasan yang tambahan itu sampai dengan 3 hari ke depan itu kita masih sifatnya sosialisasi," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (26/10).

Menurut Sambodo, pihaknya kini masih menerapkan sosialisasi perihal ganjil-genap di 10 titik baru tersebut. Rambu-rambu perihal aturan ganjil-genap pun mulai dipasang di lokasi.

Alasan Ganjil-Genap DKI Diperluas

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa perluasan titik dilakukan atas berbagai pertimbangan. Salah satu alasan dilakukannya penambahan kawasan ganjil genap di Jakarta adalah karena adanya peningkatan kemacetan lalu lintas.

"Dari masa sebelum PPKM darurat ke massa PPKM darurat kita sukses turunkan 61 persen. Tetapi PPKM darurat ke PPKM level 4 itu arus lalin naik 48 persen," ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan saat perubahan PPKM level 4 ke PPKM level 3 di Jakarta, angka mobilitas kendaraan meningkat hingga 20 persen. Selanjutnya, perubahan dari PPKM level 3 menuju PPKM level 2 di Jakarta, tercatat kembali adanya peningkatan mobilitas kendaraan hingga 37 persen.

"Banyak dari masyarakat hari-hari ini lebih macet dari biasanya. Karena memang volume traffic sudah naik 37-40 persen dibandingkan PPKM level 4 dan level 3," terang Sambodo.

Maka dari itu, atas pertimbangan tersebut akhirnya titik kawasan ganjil genap di Jakarta diperbanyak. Dari yang sebelumnya hanya berlaku di 3 titik, sekarang ada 13 titik kawasan ganjil genap di Jakarta.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar