Harga Tes PCR Turun, KAI juga Bakal Berlakukan Sebagai Syarat Naik KRL

Rabu, 27/10/2021 19:55 WIB
KRL Jabodetabek  (Foto:Ghivary Apriman/Law-Justice.co)

KRL Jabodetabek (Foto:Ghivary Apriman/Law-Justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menurunkan tarif Tes PCR menjadi Rp.275 ribu mendorong PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tak ragu untuk menerapkan tes PCR sebagai syarat penggunaan moda transportasi darat tersebut.

Ini dibenarkan oleh Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya siap untuk melakukan tes PCR bagi seluruh penumpang, jika pemerintah memberlakukan aturan tersebut.


"KAI siap untuk memeriksa segala dokumen yang dipersyaratkan oleh pemerintah kepada pelanggan sebelum diperbolehkan naik kereta api," kata Joni, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (27/10/2021).

Joni pun belum dapat memastikan pengaruh tes PCR terhadap okupansi penumpang kereta api. Sebab KAI mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah agar dapat menekan angka kasus covid-19.

Namun demikian, ia menilai semakin rendah harga tes PCR maka akan semakin memudahkan penumpang untuk mengakses layanan kereta api.

Joni menerangkan sepanjang pekan lalu jumlah penumpang telah mencapai 236 ribu orang. Sementara 33 ribu orang memadati angkutan masal berbasis rel ini.

Dua pekan sebelumnya, jumlah penumpang kereta api mencapai 216 ribu orang dengan rata-rata penumpang harian mencapai 30 ribu orang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan memberlakukan tes PCR bagi moda transportasi umum.

"Secara bertahap penggunaan tes akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal tahun baru," kata Luhut.

Ini merupakan respons setelah sejumlah masyarakat mengkritik kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat terbang. Sementara transportasi umum lainnya tidak diwajibkan tes serupa.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar