Mahfud: Satgas BLBI Setor Rp 2,4 Miliar dan USD 7,6 Juta ke Kas Negara

Rabu, 27/10/2021 17:40 WIB
Menkopolhukam RI Mahfud MD. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenkopolhukam).

Menkopolhukam RI Mahfud MD. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenkopolhukam).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Satgas BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah menyetorkan uang sebanyak Rp 2,4 miliar dan US$ 7,6 juta (kurs 14.219) atau setara Rp 110 miliar ke negara. Uang itu diperoleh dari para obligor BLBI.

"Dana yang disetor ke kas negara saat ini Rp 2.454.974.593,50 dan USD 7.637.638,92," ujar Mahfud saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Selain uang, kata Mahfud, Satgas BLBI juga telah memblokir 399 bidang tanah sebagai aset jaminan. Satgas, kata dia, memblokir saham milik 24 perusahaan, lalu pemblokiran terhadap 59 sertifikat tanah di berbagai daerah.

Satgas BLBI juga telah melakukan balik nama atas nama pemerintah terhadap 335 sertifikat dan perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi. Mahfud menyebut pemblokiran ini diluar yang telah diumumkan pemerintah sebelumnya.

"Ini belum termasuk penguasaan fisik yang sudah diumumkan sebelumnya," ungkapnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar