KPK Cekal Bupati HSU Abdul Wahid Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 27/10/2021 17:20 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid agar tak boleh bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK pun mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) demi mencegahnya.

Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada tahun 2021-2022.

"KPK pada tanggal 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/10).

Upaya pencegahan ke luar negeri itu diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, Abdul Wahid tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhinya.

"Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar