Cuti Bersama Natal-Tahun Baru Dihapus, ASN Dilarang Ambil Cuti
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menetapkan keputusan terkait penghapusan cuti bersama 24 Desember 2021 atau menjelang Hari Natal dan Tahun Baru.
Keputusan itu sudah diumumkan sejak Juni 2021 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hal itu dilakukan untuk meminimalisasi risiko gelombang ketiga penularan virus corona (Covid-19).
"Memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021," kata Muhadjir dalam keterangan resminya, Rabu (27/10/2021).
Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Komentar