Diduga Cabuli & Peras Istri Tersangka, Kapolres Kutalimbaru Dicopot

Rabu, 27/10/2021 06:09 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Ilustrasi Oknum Polisi (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak akhirnya mengambil keputusan tegas dengan mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti.

Langkah ini diambil lantaran AKP Hendri dianggap bertanggung jawab atas kelakukan dua bawahannya yang diduga mencabuli dan memeras istri tersangka kasus narkoba.

Tidak hanya Kapolsek, Kepala Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal. Selain itu, dua oknum polisi Aiptu DR dan Bripka RHL yang disebut melakukan hal bejat itu lansung dicopot.

Panca mengatakan dirinya prihatin atas kejadian yang menimpa korban yang suaminya ditahan di Polsek Kutalimbaru. Pencopotan itu dilakukan pada Senin (25/10/2021) malam.

“Saya pertama-tama ikut prihatin. Saya sudah dengar dan saya sudah berbicara dengan jajaran saya, saya tindak tegas. Makanya tadi malam sudah saya copot Kapolsek dan Kanitnya,” tegas Panca kepada wartawan di Medan, Selasa (26/10/2021).

Keempatnya, kata Panca, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut untuk menuntaskan kasus ini.

Panca meyakinkan publik kasus ini akan ditangani dengan baik dan tuntas. “Saya sudah tarik Kapolsek, Kanit dan penyidiknya. Sedang diproses Propam Polda Sumut. Percayakan kepada propam, InsyaAllah kita tegas,” bebernya.

Panca mengungkapkan keempat harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. “Ini tidak boleh dilakukan seorang anggota polri. Dia harus bertanggung jawab sebagai anggota Polri dapat mengayomi dan melindungi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, dari informasi yang beredar, korban adalah MU yang masih berusia 19 tahun. MU adalah istri SM yang ditangkap pada 4 Mei 2021 di rumahnya di Jalan Kapten Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Dia diamankan beserta temannya inisial AS. MU dan AS kemudian dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru.

Saat itu, dua penyidik Bripka RHL dan Aiptu DR, disebutkan melakukan aksinya. Dimana, Bripka RHL meminta uang senilai Rp30 juta kepada orang tua SM. Namun, Aiptu DR memilih menyasar MU.

Kepada SM, Aiptu DR mengajak bertemu di sebuah hotel dengan dalih agar bisa ‘membicarakan’ kasus suaminya. Akan tetapi, di hotel itu pula MU diduga dicabuli oknum polisi tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar