Sidang Kasus Unlawfull Killling

Polisi Sebut Ada Revolver dan Golok di Mobil Laskar FPI

Selasa, 26/10/2021 19:40 WIB
Olah TKP kasus penembakan Lasakar FPI di Tol Japek (Tribunnews)

Olah TKP kasus penembakan Lasakar FPI di Tol Japek (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Brimob Polda Jabar, Enggar Jati Nugroho duduk sebagai saksi dalam dalam kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Enggar mengklaim melihat petugas menemukan barang bukti berupa senjata api berjenis revolver berwarna silver saat melakukan penggeledahan mobil jenis Chevrolet yang ditumpangi enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM 50.


Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi yang dihadirkan jaksa "Ada yang keluarkan [senjata api] dari Chevrolet berupa revolver [warna] silver. Jadi ada orang yang membawa dari Chevrolet, dikeluarkan. Samurai, golok juga saya lihat [dikeluarkan dari Chevrolet]," kata Enggar, dikutip dari Detik, Selasa (26/10/2021)

Awalnya, Enggar bercerita dirinya bersama tiga rekannya ditugaskan untuk mengawal jalur kedatangan vaksin virus corona (Covid-19) di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Minggu-Senin 6-7 Desember 2020 lalu.

Ia mengatakan vaksin rencananya akan didistribusikan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju PT. Bio Farma di Bandung pada Minggu. Namun, kendaraan yang mengangkut distribusi vaksin itu tak kunjung melintasi Tol Cikampek KM 50 hingga Minggu malam.

Tiba-tiba, Senin dinihari atau sekitar pukul 00.30 WIB, ia mendengar suara mobil Chevrolet abu-abu menubruk mobil lain yang hendak keluar dari rest area KM 50. Mobil Chevrolet itu, kata dia, dalam kondisi seluruh ban pecah.

"Saat itu kami dan anggota lain lagi ngopi, terus melintas Chevrolet kondisi ban sudah pecah. Velg sudah bergesekan. Seperti sudah ada percikan api [di ban]. Dan mobil itu berhenti karena di depan ada mobil sedan yang mau exit. Dia nabrak dan berhenti di situ," kata Enggar.

Tak berselang lama dari tabrakan itu, tiba-tiba terdapat beberapa mobil lain yang berhenti di sekitar mobil Chevrolet tersebut. Enggar mengatakan bahwa orang-orang dalam mobil itu keluar dan berteriak dari petugas Polda Metro Jaya.

"Setelah itu ada anggota datang. Bilang `Polisi-polisi`. Saya tanya dari mana? Dia bilang PMJ. Ya sudah akhirnya saya PAM [pengamanan] area," kata dia.

Setelah itu, Enggar lantas mengamankan rest area KM 50 agar masyarakat tak mendekat ke tempat kejadian perkara. Ia mengaku melihat salah satu anggota polisi menyuruh semua orang yang berada di dalam keluar mobil Chevrolet untuk keluar.

"Ada yang nyuruh keluar. Tidak tahu [yang memerintahkan keluar]. Jarak saya 30-50 meter [dari TKP]. Ada yang dekati. Kemudian empat orang keluar dari mobil itu. Dan dikeluarkan ditiarapkan," kata dia.

Enggar mengatakan bahwa petugas lantas memerintahkan empat orang yang keluar dari mobil Chevrolet untuk membentuk posisi tiarap di tanah. Setelah itu, ia mengatakan bahwa petugas menggeledah mobil Chevrolet yang ditumpangi Laskar FPI.

Dari penggeledahan itu, ia mengatakan ditemukan senjata api dan Samurai yang ditumpangi mobil laskar FPI tersebut.

"[Saat suruh keluar mobil] Bilang, `polisi polisi`. Ada 4 orang keluar dari mobil dan langsung tiarap. Mereka tak diborgol," kata Enggar.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa dua orang petugas kepolisian diduga telah melakukan pembunuhan secara sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian enam laskar FPI. Mereka adalah Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya merupakan petugas di Resmob Polda Metro Jaya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar