Oknum Polisi Tembak Rekan hingga Tewas di Lombok Terancam Hukuman Mati

Selasa, 26/10/2021 15:20 WIB
Ilustrasi Pistol (Tribun)

Ilustrasi Pistol (Tribun)

Lombok, law-justice.co - Seorang oknum polisi berinisial MN (38) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menembak rekan kerjanya sesama polisi berinisial HT (26). Akibatnya, KT tewas di lokasi kejadian.

Atas perbuatan tersebut, MN pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal itu dikonfirmasi langsung Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono.

Herman mengatakan, ancaman pidana untuk MN itu masih dalam proses pemenuhan alat bukti.

"Jadi sekarang kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340, tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan," ujar Herman mengutip Antara, Selasa (26/10/2021).

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, peristiwa itu terjadi pada Senin (25/10/2021) sore di rumah korban, tepatnya di BTN Denggen, Desa Denggen, Selong, Lombok Timur. Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono.

"Tadi sore terjadi kasus penembakan oknum anggota polisi kepada rekan kerjanya. Dari laporan (kejadian) tersebut, pelaku telah diamankan di Mapolres Lotim," ucap Herman dalam keterangannya kepada wartawan kemarin.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar