KPK Pastikan Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Dakwaan

Selasa, 26/10/2021 12:25 WIB
Ditahan KPK karena DAK, Segini Gaji hingga Harta Azis Syamsuddin. (Liputan6).

Ditahan KPK karena DAK, Segini Gaji hingga Harta Azis Syamsuddin. (Liputan6).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh bantahan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam persidangan tidak mempengaruhi dakwaan jaksa untuk mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya yakin memiliki bukti kuat dalam kasus mafia perkara ini.

“Kami menilai bantahan-bantahan saksi Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Oktober 2021.

Azis menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.

Saat bersaksi, Azis membantah banyak hal, seperti dia membantah memberikan uang kepada Robin Pattuju untuk mengurus perkaranya di KPK. Dia mengatakan uang itu merupakan pinjaman.

Selain itu, Azis juga membantah meminta bantuan kepada Robin. Dia merasa bila ingin meminta bantuan, bisa langsung menghubungi komisioner KPK.

Ali mengatakan pengakuan atau bantahan merupakan hak saksi. Namun, kata dia, KPK memiliki bukti yang kuat terhadap perubatan Robin Pattuju dkk.

“Dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsudin saja,” kata Ali.

Tim jaksa KPK, kata dia, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutan. “Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Robin dan pengacara Maskur Husain menerima duit Rp 11,5 miliar dari sejumlah pihak untuk mengurus perkara di KPK.

Salah satunya, diduga berasal dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. KPK menyebut Azis memberikan uang itu agar Robin mengurus perkara Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menyeret nama Azis dan Aliza. KPK telah menetapkan Azis menjadi tersangka.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar