DPD RI Endus Aroma Kolusi Keluarga Bos Kapal Api dengan Polri

Selasa, 26/10/2021 12:04 WIB
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. (Foto: dpd.go.id).

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. (Foto: dpd.go.id).

law-justice.co - PT Kahayan Karyacon saat ini tengah dalam kisruh saling lapor antara direksi perusahaan Leo Handoko dengan Komisaris perusahaan Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah istri kedua dan anak Pemilik Grup Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto.

Mimihetty Layani sebelunya telah melaporkan direksi PT Kahayan ke Mabes Polri. Tak berselang lama, direksi PT Kahayan menyusul melaporkan Mimihetty Layani dan Christeven atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Polemik PT Kahayan turut mendapatkan respons dari Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. Fachrul menyebut para komisaris perusahaan telah mengkriminalisasi direksi perusahaan PT Kahayan. Berdasarkan informasi yang dia diterima, Bareskrim Mabes Polri sudah menjadikan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka dalam kasus penggelapan.

Mereka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Chang Sie Fam dan Feliks. Pelapornya adalah Mimihetty Layani, istri taipan Grup Kapal Api, dan Christevensen Mergonoto, yang tak lain adalah putranya.

Fachrul lantas meminta Mabes Polri bersikap adil dalam menangani kisruh internal PT Kahayan Karyacon di Serang, Banten.

Dia menambahkan, dua kasus ini yang bermula saing lapor ini berbeda arah dengan lawan yang tak berimbang. “Sikap kepolisian, sejauh ini langsung merespons laporan keluarga taipan tersebut dan menetapkan seluruh direksi sebagai tersangka, sedangkan laporan yang sebaliknya belum terlihat perkembangan berarti,” kata Fachrul dalam keterangannya, kemarin (25/10/2021).

Direktur Utama PT Kahayan Karyacon sebelumnya mengadukan dugaan kriminalisasi tersebut kepada LQ Indonesia Lawfirm. Setelah memberikan kuasa, mereka lantas melaporkan balik Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten dalam dugaan pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan. Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 372 atau 374 KUHP.

Fachrul Razi mengaku dirinya mengikuti isu mengenai sepak terjang bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. “Dari berbagai media yang saya baca dan informasi yang saya terima, pengusaha itu sangat dekat dengan Mabes Polri, bahkan ada tudingan sebagai mafia kasus,” katanya.

Pernyataan Fachrul Razi ini berkaitan dengan tudingan anggota DPR-RI, Arteria Dahlan, yang menyebut Soedomo sebagai mafia kasus dalam sebuah rapat Komisi III dengan Kapolri beberapa waktu lalu. “Tentu saya percaya pada ucapan anggota DPR, dan saya yakin betul beliau mendapat informasi yang kredibel,” kata Fachrul.

Fachrul mengendus banyak keganjilan pada PT Kahayan Karyacon. Misalnya, dia mencontohkan, setoran modal perusahaan tidak ditujukan ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi salah satu direksinya.

"Tentu cara-cara seperti itu patut dicurigai, misalnya untuk menghindari pajak dan lain-lain,” katanya.

Fachrul tak menampik bahwa perusahaan tersebut juga ikut-ikutan mengemplang pajak. Mereka hanya baru mau membayar pajak setelah ketahuan.

"Selain itu, sejumlah supplier juga sudah melaporkan PT Kahayan Karyacon ke PKPU. Jelas laporan Polisi berkaitan dengan utang yang tak dibayar-bayar, (mencari kambing hitam untuk lepas dari tanggung jawab)” katanya.

Fachrul meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia kasus. Pernyataan dia ini juga berkaitan dengan peluncuran aplikasi “Propam Presisi” yang melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.

Kapolri menyatakan, hadirnya aplikasi Propam Presisi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal.

“Sehingga Polri dapat mengetahui potret dirinya secara benar sehingga dapat memperbaiki apa yang seharusnya diperbaiki,” kata Fachrul Razi.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Kahayan Karyacon, Adi Gunawan dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon sekitar Rp 3 miliar.

"Jangan sampai benar terjadi seperti kata Arteria Dahlan, polisi menjadi polisi swasta. Karena terlihat betapa cepatnya Polisi Mabes memproses laporan Kapal Api. Kapolri jangan biarkan polisi ditunggangi oleh mafia kasus. Dalam sengketa urusan keuangan, jika keduanya salah polisi harus berani tangkap dan tahan kedua pihak dan proses hukum, jangan ada pilih kasih. Equality before the Law," katanya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar