Waspadai Gelombang 3 Corona, Luhut: 105 Daerah Alami Peningkatan Kasus

Selasa, 26/10/2021 06:51 WIB
Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Lensaindonesia)

Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Lensaindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Menko Marvest yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah tengah mewaspadai gelombang ketiga kasus Covid-19 di Tanah Air.

Meski kata dia, saat ini tren kasus sudah jauh membaik tapi dari data yang ada terjadi kenaikan di sejumlah wilayah.

“Kasus konfirmasi Indonesia dan Jawa-Bali masing-masing telah turun hingga 98,9 persen dari kasus puncaknya 15 Juli lalu. Namun dari arahan Presiden pada ratas hari ini, Presiden terus mengingatkan pada kami agar semua terus waspada dan berhati-hati akan datangnya gelombang selanjutnya. Hal tersebut berkaitan dengan adanya peningkatan kasus di 105 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia,” kata Luhut saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Senin, 25 Oktober 2021.

Luhut mengatakan, pemerintah terus memantau secara rutin. Apalagi jelang libur Natal dan tahun baru, kemungkinan mobilitas masyarakat meningkat. Itu pun terjadi di tahun lalu, meski syarat perjalanan menggunakan tes PCR, pengunjung tetap banyak datang.

Oleh karena itu, selain menerapkan syarat ketat, juga terus diimbau masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan yang ketat. “Semua jadi harus berhati-hati. Hingga saat ini, situasi pandemi COVID-19 terus terkendali pada tingkat yang rendah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Luhut menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo terbaru supaya menurunkan harga tes usap COVID dengan metode PCR. Belakangan hal itu mendapat kritik karena menjadi syarat perjalanan naik pesawat.

Luhut mengatakan, bagi penumpang yang menggunakan pesawat harga tes PCR akan diturunkan menjadi Rp300 ribu.

“Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin, 25 Oktober 2021.

Aturan tarif itu juga mengubah aturan sebelumnya mengenai syarat PCR yang sebelumnya ditetapkan batas waktu 2x24 jam.

Luhut mengatakan, pemerintah terus mengevaluasi kebijakan yang ada dengan terus memerhatikan protokol kesehatan ketat. Ini pun diterapkan, syarat PCR karena mengantisipasi lonjakan kasus apalagi menjelang libur panjang Natal dan tahun baru. “Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya,” kata Luhut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar