Luhut Bongkar Alasan Pemerintah Buat Aturan Naik Pesawat Wajib PCR

Senin, 25/10/2021 22:30 WIB
Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Lensaindonesia)

Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Lensaindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kewajiban bagi pengguna transportasi untuk PCR dikritisi banyak pihak. Untuk  itu Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luhut Binsar Pandjaitan coba menjawab kritik masyarakat dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021) membeberkan alasan PCR menjadi salah satu syarat naik pesawat di tengah pandemi Corona.


"Terkait dengan kewajiban penggunaan PCR yang pada moda transportasi pesawat yang banyak dikritik, dapat kami sampaikan bahwa hal ini ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," kata Luhut dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas meningkat dalam beberapa minggu terakhir," tegasnya

Terkait dengan kewajiban tes PCR untuk naik pesawat, Luhut pun menyebut kasus Corona di RI saat ini sudah rendah. Meski demikian, Luhut menegaskan jika pemerintah tidak akan lengah.

"Meski kasus saat ini sudah sangat rendah, belajar dari pengalaman negara lain, kita tetap memperkuat 3T-3M supaya kasus tidak kembali menguat, terutama menghadapi periode libur Natal Tahun Baru," kata Luhut.

Meski kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Tidak sedikit yang menolak terlebih harga tesnya terbilang mahal.

"Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," lanjut Luhut.

Kewajiban tes PCR ini pun berlaku 2x24 jam untuk syarat perjalanan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar