Ogah Dibilang Suap, Aziz Berdalih Pinjamkan Uang ke Penyidik KPK

Senin, 25/10/2021 20:55 WIB
aziz syamsuddin

aziz syamsuddin

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin duduk di bangku saksi untuk kasus suap Penyidik KPK Stepanus Robin Patuju, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021)

Dengan santai, Aziz berdalih hanya meminjamkan uang kepada eks penyidik KPK Stepenus Robin Pattuju dan mengizinkan pengembalian dana secara dicicil.

"Uang tadi, untuk membantu. Pinjaman yang diminta Pak Robin, akhirnya saudara bantu. Itu bantuan pinjaman atau uang muka untuk urus kasus Lampung?" tanya kuasa hukum Robin.

"Pinjaman," klaim Azis, di hadapan majelis hakim.

Hal itu juga dibenarkan Robin dan Maskur yang hadir di persidangan selaku terdakwa. Kepada Azis, keduanya pun meminta maaf karena telah menyeret Azis dalam perkara tersebut.

Robin membenarkan bahwa dirinya menerima pinjaman dari Azis senilai Rp200 juta. Uang tersebut diketahui dikirimkan Azis lewat rekening Maskur Husain. Robin pun berjanji bakal mengembalikan uang tersebut kepada Azis secara berkala.

"Apakah, saudara saksi mengizinkan nanti dari pihak keluarga kami, untuk mengembalikan kepada saksi. Tapi mungkin kemampuan kami bisa mencicil," kata Robin.

"Boleh saya mengizinkan untuk mengembalikan, karena judulnya kan minjam," jawab Azis.

Permintaan maaf juga disampaikan rekan Robin, Maskur Husain. Dia mengaku mengenal Azis, namun tak pernah bertemu atau berkomunikasi secara langsung. Maskur berdalih mengetahui uang pinjaman itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka saya mengucapkan maaf kepada saudara saksi. Apakah saksi bisa memaafkan saya?" Ucap Maskur.

"Baik. Sebagai umat manusia, hamba Allah, saya memaafkan," kata Azis.

Namun demikian, Azis tak menjelaskan total uang Rp3,1 miliar yang disebut KPK diberikan kepada Robin dan Maskur terkait pengurusan perkara di KPK soal penerimaan fee Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar