Cari Untung dari Medsos, Pelajar di Jakpus Tawuran Pakai Live IG

Senin, 25/10/2021 18:40 WIB
Konfrensi Pers Tawuran Pelajar di Jakpus (Detik)

Konfrensi Pers Tawuran Pelajar di Jakpus (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Kecenderungan masyarakat yang suka dengan konten sensasional memicu para pelajar ini melakukan aksi negatif dengan melakukan tawuran dengan Live instagram agar mendapatkan viewers

Dalam hal ini, polisi mengungkap  2 kelompok pelajar yang terlibat tawuran di Jl Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tawuran sambil live di Instagram. Polisi menyebut, mereka mendapatkan keuntungan dari siaran langsung di Instagram itu.


"Tawuran ini dibuat live. Jadi fenomena tawuran ini untuk mencari keuntungan oleh masing-masing kelompok. Jadi tawuran ini seperti untuk mencari pendapatan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

Peristiwa tawuran itu sendiri terjadi di Jl Pangerang Jayakarta, Mangga Dua, Sawah Besar, Jakpus. pada Minggu (24/10/2021) dini hari. Setyo menuturkan, aksi tawuran pelajar itu disiarkan secara langsung via Instagram @enjoy_selow420 pada pukul 03.30 WIB.

"Ini kami temukan setelah melakukan interogasi dan pemeriksaan. Memang sengaja dilakukan menggunakan medsos dan dibuat dalam live di IG," ujarnya.

 

Tawuran Cari Viewers

Kapolsek Sawah Besar Maulana Mukarom menjelaskan bahwa jumlah viewers jadi penentu raupan rupiah yang mereka terima. Masing-masing kelompok, kata dia, melakukan siaran live di akun media sosial mereka.

"Yang pasti dari kedua kelompok itu punya akun masing-masing yang sama-sama live. Kalau keuntungan, masing-masing akun tergantung viewers. Akun yang kami amankan itu untuk followers-nya hampir seribu," jelas Maulana.

Menurutnya, aksi tawuran sekaligus cari pendapatan itu sudah dilakukan ketiga kalinya oleh dua kelompok tersebut. Ia menambahkan, jumlah keuntungan yang bisa didapat mencapai jutaan rupiah.

"Kejadian sudah kali ketiga. Mereka pernah dapat Rp 4 juta dari platform media sosial," ujarnya.

Dalam kasus ini polisi menangkap 9 pelaku berusia 16-18 tahun. Para pelaku merupakan dari 2 kelompok yakni `Geng Warsat` dan `Jawa`. Tawuran ini mengakibatkan 1 orang laki-laki berusia 16 tahun terluka bacok.

Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) sub Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar