YLKI: PCR Ekspress Syarat Naik Pesawat Cara Pebisnis Raup Untung Besar

Minggu, 24/10/2021 21:30 WIB
Ilustrasi Tes PCR. (Tribunnews)

Ilustrasi Tes PCR. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengendus ada pihak yang mengambil `kesempatan di dalam kesempitan` di balik aturan naik pesawat wajib tes PCR.


Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penumpang pesawat wajib melakukan PCR mulai hari ini. Itu dikhususkan bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali.

"HET (harga eceran tertinggi) PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah `PCR Ekspress", yang harganya 3 kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," kata Ketua YLKI Tulus Abadi, dikutip dari Detik (24/10/2021)

YLKI menyarankan sebaiknya kebijakan wajib PCR untuk naik pesawat dibatalkan, atau setidaknya direvisi. Misalnya, waktu pemberlakukan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat lab PCR di daerah tidak semua bisa cepat mengeluarkan hasil pemeriksaan.

"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin 2 kali. Dan turunkan HET PCR menjadi kisaran menjadi Rp 200 ribuan," sambungnya.

Lanjut Tulus, YLKI menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif juga bisa dilihat karena syarat yang berlaku di sektor transportasi lain cukup menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan," tambahnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar