PNS Makin Makmur 2022, Dapat Booster Kinerja, THR dan Gaji ke-13

Minggu, 24/10/2021 15:00 WIB
PNS (Robinsar Nainggolan/Law-Justice.co)

PNS (Robinsar Nainggolan/Law-Justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait booster kinerja untuk tahun 2022. Dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI, PNS pada tahun depan tetap akan mendapatkan booster kinerja dari pemerintah.


Selain booster kinerja, diatur pula Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13. Namun, untuk besaran kedua booster tersebut memang tidak sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Apalagi, keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara, sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (24/10/2021)

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Dia menambahkan, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Dengan demikian, anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.

Lantas, apakah akan ada kenaikan gaji PNS tahun depan?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas," ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar