Respon LBH Jakarta, DKI Klaim Tak Lakukan Penggusuran yang Langgar HAM

Minggu, 24/10/2021 11:19 WIB
Anies Baswedan marahi perusahaan langgar PPKM darurat di Jakarta (Tribunnews)

Anies Baswedan marahi perusahaan langgar PPKM darurat di Jakarta (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Laporan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait penggusuran paksa yang masih terjadi di era Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendapat respon dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pemprov mengklaim penggusuran tidak pernah menjadi pilihan utama kebijakan dalam menata permukiman dan kewilayahan di Ibu Kota.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menegaskan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan merupakan tindakan penggusuran yang mencederai HAM.

"Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," kata Sigit dalam keterangannya dikutip Minggu (24/10).

Sigit menjelaskan pelanggaran aturan yang dimaksud yakni kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, seperti pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah.

Ia menyebut Pemprov DKI Jakarta juga sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi tentang perencanaan penataan permukiman untuk mengakomodir kebutuhan warga akan hunian.

"Hal itu dilakukan sesuai peran Pemprov DKI sebagai kolaborator bagi masyarakat dalam upaya pembangunan kota," ujarnya.

LBH Jakarta sebelumnya mengatakan penggusuran paksa masih terjadi di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pengacara LBH Jakarta Charlie Albajili menyayangkan hal tersebut lantaran semasa kampanye, Anies pernah mengumbar janji tidak akan menggusur.

"Kita meng-highlight permasalahan bahwa semasa kepemimpinan Anies tetap terjadi penggusuran paksa. Pada 2017-2018 sampai 2019, LBH Jakarta mengeluarkan laporan yang menjelaskan bahwa dalam masa kepemimpinan Anies tetap terjadi penggusuran yang melanggar HAM," kata Charlie di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10).

Ia mengatakan meski jumlah penggusuran relatif kecil, namun pola-pola seperti tanpa ada musyawarah, dan terjadi kekerasan oleh aparat baik Satpol PP maupun polisi tetap terjadi.

Charlie juga menyebut Anies masih melanggengkan peraturan yang pro penggusuran yakni Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

"Jadi kalo misalnya Anies memang benar-benar ingin menghapuskan penggusuran dari Jakarta, dia harus mencabut Pergub 207/2016 dan menggantinya dengan peraturan yang lebih humanis. Kalau tidak, dia sama saja membiarkan masalah penggusuran di Jakarta," katanya.

Catatan soal penggusuran ini adalah salah satu yang disoroti LBH dalam Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota. Rapor itu telah diserahkan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta pada Senin (18/10).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar