Anggota Fraksi PDIP DPR RI Dorong Kemen BUMN Tutup Garuda Indonesia

Minggu, 24/10/2021 10:58 WIB
Maskapai Garuda Indonesia (Nikkei Asian Review)

Maskapai Garuda Indonesia (Nikkei Asian Review)

Jakarta, law-justice.co - BUMN PT Garuda Indonesia Tbk terancam tidak bisa diselamatkan. Hal itu digambarkan dengan kondisi keuangan perusahaan penerbangan plat merah tersebut.

Nampaknya, negosiasi dengan para lender, lessor pesawat dan pemegang sukuk global sangat alot dilakukan.

Akibatnya, opsi untuk menutup perusahaan penerbangan plat merah ini didorong oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Evita Nursanty.

Dia mendukung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menutup Garuda Indonesia, apabila negosiasi yang dilakukan gagal.

"Kalau memang tidak bisa lagi dinegosiasikan ya tentu saja seperti kata Kementerian BUMN, opsinya tidak ada lagi kecuali ditutup," ujar Evita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10).

Kekinian, Evita mendengar BUMN tengah mempersiapkan maskapai penerbangan lain sebagai pengganti Garuda Indonesia. Yaitu, Pelita Air.

Opsi tersebut, menurut Evita, lebih tepat ketimbang pemerintah harus memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Garuda Indonesia. Karena dengan menyiapkan maskapai penerbangan lain sebagai langkah antisipatif jauh lebih masuk akal.

"Kami di DPR sudah tegas mengatakan tidak mungkin itu diselesaikan dengan penyertaan modal negara," tandasnya.

Wakil Menteri BUMN II, Kartiko Wirjoatmodjo, beberapa waktu lalu sudah menyampaikan kemungkinan ditutupnya Garuda Indonesia. Sebabnya, kondisi arus kas dan operasi harian maskapai tertua Indonesia ini sangat minim.

"Kalau mentok ya kita tutup. Tidak mungkin diberikan penyertaan modal negara, karena nilai utangnya terlalu besar," demikian Kartiko.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar