Turis Indonesia Bisa Masuk Singapura Mulai Rabu (27/10),Apa Syaratnya?

Minggu, 24/10/2021 00:01 WIB
Wisatawan Indonesia Bebas Masuk Singapura Mulai Rabu (27/10) (Ist)

Wisatawan Indonesia Bebas Masuk Singapura Mulai Rabu (27/10) (Ist)

Singapura, law-justice.co - Wisatawan dari enam negara di Asia Tenggara yang sebelumnya dilarang masuk ke Singapura, termasuk Indonesia, bakal mulai diizinkan masuk ke negeri jiran tersebut mulai Rabu (27/10) mendatang.

Keputusan dibuat seiring dengan penyesuaian langkah penutupan perbatasan dalam menanggapi situasi Covid-19 global. Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menyatakan semua wisatawan, tidak termasuk pengunjung jangka pendek, dengan riwayat perjalanan 14 hari ke Bangladesh, India, Myanmar, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka akan diizinkan masuk atau transit melalui negara tersebut.

MOH juga menyatakan pihaknya telah meninjau situasi covid-19 di Myanmar dan lima negara Asia Selatan yang sebelumnya ditutup. MOH menambahkan bahwa pelancong dari negara-negara ini akan dikenakan tindakan perbatasan yang paling ketat, yang melibatkan periode karantina (stay at home/SHN) 10 hari di fasilitas khusus.

Mengutip The Straits Times, MOH juga mengatakan akan melonggarkan langkah-langkah untuk pelancong dari beberapa negara lain, termasuk Malaysia dan Indonesia. Dalam konferensi pers virtual oleh gugus tugas multi-kementerian (MTF) tentang Covid-19 pada Sabtu (23/10), Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung mengatakan bahwa situasi di negara-negara ini telah stabil dalam beberapa waktu terakhir.

Sehingga, pihaknya menilai tidak perlu lagi memberlakukan aturan ketat yang mencegah pelancong dari negara-negara ini mendarat di Singapura. MOH mengatakan perubahan yang mulai berlaku pada Rabu mendatang ini termasuk pelonggaran langkah-langkah untuk pelancong dari Malaysia dan Indonesia. Pelancong dari kedua negara ini nantinya akan secara otomatis melaksanakan karantina 10 hari di tempat tinggal atau akomodasi yang dinyatakan, tidak lagi di fasilitas SHN khusus.

Singapura mengklasifikasikan negara dan wilayah ke dalam empat kategori berdasarkan situasi dan profil risiko covid-19 negara mereka dengan langkah perbatasan yang berbeda untuk setiap kategori.

Di bawah aturan tersebut, pelancong dari tempat-tempat Kategori I seperti Hong Kong, Makau, China, dan Taiwan hanya perlu melakukan tes PCR pada saat kedatangan.

Aturan serupa juga berlaku untuk mereka yang berasal dari negara Kategori II namun sudah divaksinasi atau melalui jalur penerbangan vaccinated travel line (VTL). Semua pelancong dari negara Kategori II dengan penerbangan non-VTL tidak perlu lagi menjalani tes PCR saat kedatangan, tetapi harus menjalani tes PCR keluar di akhir karantina tujuh hari mereka.

Wisatawan dari negara Kategori III dan IV juga tidak perlu lagi menjalani PCR saat tiba (on arrival), tetapi harus mengikuti tes exit PCR di akhir karantina 10 hari mereka.

MOH mengatakan pelancong dari Malaysia dan Indonesia, bersama dengan Kamboja, Mesir, Hongaria, Israel, Mongolia, Qatar, Rwanda, Samoa, Seychelles, Afrika Selatan, Tonga, Uni Emirat Arab (UEA) dan Vietnam akan ditempatkan di bawah Kategori III.

Wisatawan dari wilayah Kategori III mulai Rabu mendatang akan menjalani karantina 10 hari mereka di tempat tinggal atau akomodasi yang mereka nyatakan, terlepas dari status vaksinasi dan riwayat perjalanan wisatawan dan anggota rumah tangga mereka. Namun, mereka tetap harus mengajukan permohonan dalam prosesnya.

Kendati dilonggarkan, namun pelancong harus selalu tetap berada di akomodasi yang dinyatakan dan mengenakan perangkat pemantauan elektronik selama periode karantina mereka.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar