Baru PPKM Level 2 Jakarta Mulai Macet, Volume Kendaraan Naik 40%

Sabtu, 23/10/2021 20:20 WIB
Ilustrasi PPKM (Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Ilustrasi PPKM (Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - PPKM Level 2 mulai diberlakukan hari ini di DKI Jakarta, Volume lalu lintas di sekitar kawasan mal dan pusat belanja naik hingga 40 persen. Pada pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat ini, anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dan bioskop.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan lonjakan volume kendaraan di sekitar mal di Jakarta ini tidak terjadi di tempat wisata.

"Tempat wisata di Jakarta seperti di Ragunan, Ancol, dan TMII itu masih landai aja. Ada yang ke sana tapi tidak ada lonjakan," ujar Argo Wiyono, dikutip dari Tempo, Sabtu (23/10/2021)

Lonjakan volume kendaraan justru terjadi di tempat wisata di luar Jakarta seperti di kawasan Puncak, Bogor. Akibatnya terjadi kemacetan di ruas tol arah Bogor pada hari ini. "Kalau tempat wisata di dalam Jakarta kenaikannya hanya 25 persen," kata Argo.

Tempat wisata dan taman kota sudah diizinkan beroperasi sejak PPKM Level 2 diberlakukan pada 19 Oktober hingga 1 November 2021. Ketentuan itu tertera dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengelola dari dibukanya kembali tempat wisata tersebut, antara lain:

1. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB

2. Kapasitas maksimal 25 persen

3. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

5. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua.

6. Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB

Pada PPKM Level 2, pemerintah kota di DKI Jakarta mulai membuka sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya, seperti taman kota hingga hutan kota, termasuk Taman Margasatwa Ragunan. Semua RTH itu mulai dibuka kembali pada hari ini.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar