Pangkas Setengahnya, Bunga Harian Pinjol Legal jadi 0,4 % per Hari

Sabtu, 23/10/2021 20:00 WIB
Ilustrasi fintech ilegal (Cermati.com)

Ilustrasi fintech ilegal (Cermati.com)

Jakarta, law-justice.co - Usai mendapat sorotan dari berbagai pihak berakibat berkurangnya kepercayaan warga kepada Pinjaman Online (Pinjol) juga maraknya pinjol ilegal ditangkap oleh pihak kepolisian, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan bunga pinjol turun dari 0,8% menjadi 0,4%.


"Kesepakatan menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga kurang lebih 50%. Jadi salah satu upaya bagaimana fintechlending terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah dan tentunya sehingga bisa membedakan yang legal dengan ilegal," kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi dalam konferensi pers pada Jumat (22/10/2021).

Dalam kesempatan yang sama Suni Widyatmoko, Sekjen AFPI menjelaskan penurunan ini menjadi 0,4%. Karena efeknya cukup signifikan keputusan ini akan diberlakukan selama satu bulan dan lalu dilakukan review kembali.


Menurutnya keputusan ini akan berefek pada anggota AFPI. Dengan begitu akan memiliki peminjam yang kurang beresiko serta jumlah yang diberikan tidak sebesar sebelumnya. "Karena upaya menyeimbangkan risiko dan return harus ditanggung pemberi pinjaman," kata dia.

Dia mengatakan keputusan ini berat untuk pelaku industri. Namun pihaknya harus melakukan penyesuaian produk serta manajemen risiko.

Selain itu juga berharap beberapa hal pada pemangku kepentingan. Salah satunya mengurangi profil risiko peminjam pada golongan undeserved dengan salah satunya bisa mengesahkan Rancangan Undang-undangan Perlindungan Data Pribadi.

"Karena kunci kalau sudah diakses maka para pelaku platform menganalisa risiko secara akurat, artinya dari sisi pinjaman bunga bisa dikurangi," jelasnya.

Selain itu juga berharap dalam satu bulan ini kepolisian dan kejaksaan dapat memproses para pelaku pinjol ilegal. Dengan begitu memberikan efek jera bagi para pelaku beserta sektor pendukung yang bekerja sama.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso sebelumnya pernah mengimbau penyelenggara pinjol legal dapat memberikan bunga pinjaman yang murah pada masyarakat. Dengan begitu dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya.

"Kami imbau kepada pinjol yang legal tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh Santoso usai menghadiri rapat di kantor Kemenko Polhukam pada hari ini (19/10/2021).

Selain itu Wimboh menambahkan pinjol legal dapat menaati aturan dan etika. Khususnya saat penagihan pinjaman jangan sampai ada melanggar aturan atau etika.

"Tingkatkan terus service-nya ke dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapatkan benefit tentang adanya pinjaman online," kata Wimboh.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar