Hamili Selingkuhannya, Oknum Polisi di Trenggalek Dimutasi

Sabtu, 23/10/2021 19:40 WIB
Ilustrasi perselingkuhan (Net)

Ilustrasi perselingkuhan (Net)

Trenggalek, Jawa Timur, law-justice.co - Perilaku tak senonoh dan melanggar etika dilakukan Brpka ABS yang diduga menghamili wanita lain selain istrinya atau selingkuhannya. Bripka ABS diduga menghamili wanita lain yang bukan istrinya. Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera langsung bergerak dengan memutasi yang bersangkutan.

"Saat ini Bripka ABS sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan. Mutasi non-jabatan staf, sambil menunggu putusan. Mulai tadi malam mutasinya," kata AKBP Dwiasi, Sabtu (23/10/2021).

Menurutnya, sesuai arahan Kapolda Jatim, pihaknya diminta segera melakukan proses pemeriksaan terhadap ABS, melalui propam. Atas dugaan tindak asusila itu, Bripka ABS diduga melanggar Pasal 11 Huruf c Perkapolri 14/2011.

"Pasal itu berbunyi, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. Nah, tindakan anggota Bripka ABS bertentangan dengan pasal itu," jelasnya.

Polisi memastikan akan menindak dan memproses Bripka ABS secara profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Pak Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri," imbuh Dwiasi.

Sebelumnya, AT (36), seorang perempuan asal Kecamatan Trenggalek melaporkan Bripka ABS ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, karena telah menghamilinya dan tidak bertanggungjawab.

Kasus itu berawal saat AT dan ABS menjalin hubungan gelap selama tujuh bulan terakhir. Akibat hubungan itu kini AT mengandung empat bulan. AT berstatus janda, sedangkan ABS adalah polisi aktif yang kini masih beristri.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar